Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah
Kasus penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, telah menjadi sorotan publik.
Laporan ini diajukan oleh Brata Ruswanda melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, Brigjen Djuhandhani dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait kronologi serta status barang bukti yang dipermasalahkan.
Latar Belakang Kasus
Pada tahun 2018, Brata Ruswanda, sebagai ahli waris, melaporkan dugaan penyerobotan dan penggunaan dokumen palsu atas tanah seluas 10 hektar miliknya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan LP/1229/X/2018/BARESKRIM.
Terlapor da...