Gegara Satukan Ranjang, Pengunjung Hotel di Sukabumi Didenda RP1 Juta
Kasus yang menimpa pengunjung Hotel Anugrah di Sukabumi didenda Rp1 Juta karena satukan dua ranjang (twin bed) kini viral di media sosial.
Kejadian ini tidak hanya menjadi viral di media sosial, tetapi juga memicu diskusi hangat tentang hak-hak konsumen di industri perhotelan. POS VIRAL akan mengupas tuntas mengenai insiden tersebut, reaksi publik, serta implikasinya terhadap industri perhotelan di Indonesia.
Kronologi Singkat Kejadian
Insiden tersebut bermula pada tanggal 30 November 2024 ketika seorang pengunjung, Putri Rina Febriani, memesan tiga kamar di Hotel Anugrah untuk mantan mahasiswanya yang akan menghadiri acara wisuda. Dalam upaya menciptakan kenyamanan, Putri dan temannya mencoba untuk menyatukan dua ranjang twin bed di salah satu kamar. Akan tetapi, tindakan yang ta...