Geger! PPATK Ungkap Duit Judi Rp 359 Triliun Lari ke Luar Negeri Lewat Kripto
​Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ungkap perputaran uang terkait judi online lewat kripto ke luar negeri mencapai Rp 359 Triliun.
Sejumlah besar dana, antara Rp28 triliun hingga Rp30 triliun, dialirkan ke luar negeri melalui aset kripto pada tahun 2024. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa uang puluhan triliun tersebut dilarikan ke luar negeri melalui instrumen uang kripto atau cryptocurrency.
Kripto Jadi Kendaraan Haram Kok Bisa?
Kripto atau cryptocurrency itu kan mata uang digital yang lagi populer. Banyak orang tertarik karena nilainya bisa naik tinggi dalam waktu singkat. Tapi, di balik keuntungannya, kripto juga punya celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Salah satunya ya buat nyembunyiin dan ngeluarin duit hasil judi online lew...