Kasus Baru Mario Dandy : 6 Tahun Penjara +1M Terkait Pencabulan
Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.
Terdakwa, yang sebelumnya telah berhadapan dengan kasus penganiayaan, kini menghadapi vonis yang signifikan atas tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang telah diputus bersalah dan memperoleh hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah.
Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.
Kronologi Kasus Pencabulan
Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tertangkap dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya yang saat kejadian masih berusia di bawah umur.
Kasus bermula ketika korban, yang berinisial AG, melapo...
