
Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung, Kasus Korupsi CPO Terungkap
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita dana fantastis sebesar Rp1,3 triliun dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Langkah tegas ini tidak hanya menunjukkan komitmen negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi besar yang selama ini diduga bermain di balik layar distribusi komoditas strategis nasional. Di bawah ini POS VIRAL akan membahas rincian dan implikasinya.
Penyitaan Uang dari Enam Perusahaan Besar
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 2 Juli 2025, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Sutikno, menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan dan proses hukum yang berlangsung...