
Vonis Berat! 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Bromo Dihukum 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada 3 terdakwa kasus ladang ganja di kawasan taman nasional Bromo Tengger Semeru.
Vonis ini mencerminkan sikap tegas penegak hukum dalam menghadapi kejahatan narkotika yang dilakukan secara terorganisir dan dalam skala besar. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak ekosistem konservasi serta memberikan dampak sosial serius bagi masyarakat sekitar.
POS VIRAL akan membahas berbagai faktor yang membuat vonis ini dianggap sangat berat oleh publik dan implikasinya bagi masa depan kawasan konservasi dan pemberantasan narkoba.
Vonis Berat 20 Tahun Penjara Untuk 3 Terdakwa
Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat 20 tahun penjara kepada 3 terdakwa kasus ladang ganja yang...