Terungkap! Paman Perkosa Ponakan dan Anak Tiri, Korban Alami Trauma Mendalam
Pria berinisial M (64) asal Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Perkosa ponakan dan anak tiri.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka mengancam korban dengan parang jika menolak ajakannya, serta mencubit betis dan kaki korban. Pemerkosaan terhadap ponakan terakhir kali terjadi pada Jumat (7/2), sementara anak tiri pada Sabtu (8/2/2025). Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Latar Belakang Kejadian
Kasus pemerkosaan yang melibatkan paman terhadap ponakan dan anak tiri memiliki latar belakang yang kompleks. Di Bangka Barat, seorang pria berinisial M (64) asal Palembang...