Membongkar Isi RUU KUHAP: Benarkah Aparat Bisa Menangkap Tanpa Bukti?
Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belakangan ini kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah anggapan bahwa rancangan aturan tersebut memberikan wewenang lebih luas kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan tanpa bukti yang jelas.
Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.
Apa yang Sebenarnya Diatur
Isu ini bermula dari narasi viral di media sosial yang menyebut bahwa RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) versi baru memberi kekuasaan sewenang-wenang kepada aparat penegak hukum bisa menangkap, menahan. Bahkan menggeledah seseorang meski belum ada tindakan pidana ya...
