KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK) telah menahan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi shelter tsunami NTB.
Tersangka tersebut adalah Agus Herijanto, yang berperan sebagai kepala proyek pembangunan shelter, dan Aprialely Nirmala, pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penahanan ini berdasarkan bukti-bukti kuat yang diperoleh KPK mengenai keterlibatan keduanya dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18,4 miliar.
Tuduhan terhadap mereka mencakup pengubahan dokumen dan spesifikasi proyek tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berpotensi mengancam keselamatan saat bencana terjadi. Berikut informasi Yang terlengkap dan berita-berita terbaru lainnya hanya di POS VIRAL.
Latar Belakang Kasus
Komisi Pe...