
Aksi Keji! Predator Seksual di Jepara Lecehkan 31 Anak Dibawah Umur
Kasus predator seksual di Jepara yang lecehkan 31 anak di bawah umur telah mengguncang masyarakat dan menimbulkan keprihatinan luas terkait perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Pelaku yang berinisial S, seorang pria berusia 21 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah aksi bejatnya selama kurang lebih enam bulan terungkap. Ia diduga telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap 31 korban anak-anak yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jepara, Semarang, Lampung, dan Jawa Timur. POS VIRAL akan membahas lebih lengkap mengenai kasus predator seksual di Jepara yang lecehkan 31 anak dibawah umur.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi Pelaku
Peristiwa ini mulai terungkap ketika seorang orang tua korban membawa ponsel anaknya ke tempat perbaikan dan menemukan sejumla...