Awas! Putar Lagu di Kafe Tanpa Bayar Royalti, Siap-Siap Didenda Miliaran Rupiah Dan Penjara 10 Tahun!
Pemilik kafe yang memutar lagu tanpa membayar royalti bisa dikenai denda miliaran rupiah dan ancaman penjara sepuluh tahun.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif untuk memastikan keadilan bagi para pelaku industri musik. Melalui regulasi terbaru, pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial kini menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Aturan ini tidak hanya melindungi hak ekonomi pencipta, tetapi juga mendorong ekosistem musik nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.
Aturan Baru Perlindungan Hak Cipta
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahu...
