Dua Polantas Polda NTT Dipecat Karena Hubungan Seksual Sesama Jenis
Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, melanggar kode etik, dan mencemarkan citra Polri.
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, dalam dua sesi. Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi terkait dua Polantas Polda NTT dipecat karena hubungan seksual sesama jenis.
Pemecatan Dua Polantas Polda NTT
Dua anggota Polantas Polda NTT, yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendr...