
Banyak Ormas Kebablasan, Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas
Banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia belakangan ini dinilai bertindak kebablasan dalam menjalankan aktivitasnya.
Membuka peluang untuk revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara terbuka menyatakan pentingnya pengawasan ketat dan evaluasi terhadap keberadaan ormas agar tidak menyimpang dari fungsinya sebagai penunjang demokrasi dan pembangunan masyarakat.
Sejarah dan Latar Belakang UU Ormas
Undang-Undang Ormas yang disahkan pada tahun 2013 dibuat sebagai wujud perlindungan terhadap hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari demokrasi pascareformasi 1998. Pada awalnya, UU ini memberikan ruang luas bagi ormas untuk berkembang secara bebas tanpa intervensi b...