WNI Mencuri Dompet di Pesawat, 13 Tahun di Penjara Singapura
Seorang pria WNI mencuri dompet di dalam pesawat SQ242 dengan hukuman yang di dapatkan saat ini adalah 13 tahun penjara di Singapura.
Tindakan pencurian yang dilakukan oleh WNI tersebut segera diketahui setelah penumpang lain melaporkan kehilangan dompet mereka. Pihak keamanan pesawat langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang mengarah pada pelaku.
Akibat perbuatannya, WNI ini terancam dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun sesuai dengan hukum pidana Singapura yang sangat tegas. Simak penjelasan berikut dari POS VIRAL yang akan memberikan informasi lengkap secara rinci mengenai WNI Mencuri Dompet di Pesawat, 13 Tahun di Penjara Singapura.
Kronologi Kejadian di Dalam Pesawat
Pencurian yang terjadi di pesawat memang bukan hal yang biasa, terlebih jika melibatkan p...