Polda D.I Yogyakarta dan Jateng Berhasil Bongkar Judi Online Dadu Melalui Live Tiktok
Polda D.I Yogyakarta dan Jateng berhasil membongkar praktik judi online dadu yang disiarkan melalui live TikTok. Dalam kasus ini polisi menangkap tujuh orang pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan penggunaan media sosial yang sangat populer di kalangan anak muda, serta menunjukkan bagaimana teknologi dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjalankan kegiatan ilegal. Pengungkapan ini tak hanya menguak sindikat perjudian daring yang sudah meresahkan masyarakat, tetapi juga membuka wacana penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap konten di media sosial.
Mari simak di bawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi penting terkait mengenai Polda D.I Yogyakarta dan Jateng Berhasil Bongkar Judi Online Dadu Melalui Live Tiktok.
Modus Operasi Judi Online Melalui...