PPATK dan APH Ungkap Modus Uang Judol yang Berubah Jadi Aset Kripto
PPATK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil mengungkap modus operandi di mana uang judol atau hasil dari aktivitas perjudian ilegal dialihkan menjadi aset kripto sebagai upaya pencucian uang.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena aset kripto sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana pencucian uang yang sulit dilacak akibat anonimitas transaksi blockchain. Dengan koordinasi yang erat, PPATK dan APH berupaya mengungkap modus operandi ini, termasuk pola transaksi, platform yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi finansial di Indonesia. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas lebih lanjut lagi mengenai kasus...