
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Negara Rugi Rp 253 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penahanan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Penahanan ini terjadi pada Jumat, 11 April 2025, setelah KPK menemukan adanya kerugian keuangan negara akibat transaksi yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2021.
Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi terkait informasi KPK tahan 2 tersangka korupsi jual beli gas yang mengakibatkan negara rugi Rp 253 Miliar. Yuk mari simak sekarang.
Awal Mula Kasus Transaksi Jual Beli Gas
Kasus ini bermula pada tanggal 19 Desember 2016, ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bagi tahun 2017. Dokumen y...