Heboh! Perempuan Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Untuk Utang Rp 4,6 M
Kasus penipuan yang melibatkan pemalsuan sidik jari orang yang telah meninggal dunia menghebohkan publik Taiwan.
Seorang wanita di Hsinchu dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan masa percobaan setelah terbukti memalsukan perjanjian pinjaman senilai NT$8,5 juta (sekitar Rp4,6 miliar) dengan menggunakan sidik jari pria yang sudah meninggal.
Peristiwa ini terjadi pada 21 Februari 2025, sekitar enam jam setelah debitur yang diduga, bermarga Peng, meninggal dunia. Simak berbagai berita dan informasi menarik lainnya yang bisa Anda temukan di POS VIRAL.
Modus Operandi yang Mengejutkan
Modus operandi yang dilakukan oleh Lee sangat mengejutkan karena melibatkan pemanfaatan jenazah. Lee mendatangi rumah duka tempat jenazah Peng disemayamkan beberapa jam setelah kematiannya.
Dengan memb...
