Tuesday, January 7POS VIRAL
Shadow

Tag: WNA China Rampok Emas RI

Rampok Emas RI 774 KG, WNA China Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rampok Emas RI 774 KG, WNA China Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara

BERITA VIRAL HARI INI, KEJAHATAN
Rampok Emas RI 774 KG, (WNA) asal China bernama YH telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini diambil setelah terbukti melakukan penambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg​. Vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar mencerminkan pertimbangan majelis hakim dalam menyikapi perbuatan terdakwa. Terdakwa melakukan aksinya selama empat bulan dari Februari hingga Mei 2024. Dimana ia memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya dilakukan pemeliharaan. Penambangan tersebut dilakukan tanpa...
Home
Channel
Search