Monday, February 24POS VIRAL
Shadow

Tangis Histeris Keluarga! Kurir Sabu di Tanjungbalai Divonis Hukum Mati

Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga kurir narkoba yang terbukti membawa 117 kilogram sabu-sabu, jumlah yang sangat besar dan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Tangis Histeris Keluarga! Kurir Sabu di Tanjungbalai Divonis Hukum Mati

Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat, sekaligus sebagai peringatan keras bagi pelaku lainnya. Dalam sidang, majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa memberikan dampak besar terhadap kehidupan sosial dan generasi muda, sehingga hukuman mati dinilai pantas diberikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen tegas Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas lebih lanjut lagi mengenai kasus tiga kurir yang divonis hukum mati oleh pengadilan negri tanjung balai.

Kasus Besar yang Mengguncang Tanjungbalai

Pada awalnya, kasus ini mencuat ketika pihak kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional pada pertengahan tahun lalu. Ketiga terdakwa ditangkap saat mencoba mengedarkan 117 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa melalui jalur laut. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ini bukan hanya operasi kecil, melainkan bagian dari jaringan besar perdagangan narkoba lintas negara.

Saat proses hukum berlangsung, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak yang sangat merusak bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka menuntut hukuman mati sebagai bentuk keadilan dan langkah pencegahan terhadap kejahatan serupa.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Kabar Gembira bagi pecinta bola, khususnya Timnas Garuda. Ingin tau jadwal timnas dan live streaming pertandingan timnas? Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Proses Penangkapan Tiga Kurir Narkoba

Kasus ini berawal dari penangkapan ketiga kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar di wilayah Tanjungbalai. Mereka ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terbukti bahwa ketiga tersangka bekerja untuk jaringan internasional yang sudah lama beroperasi di Indonesia.

Para kurir tersebut bertugas untuk mengedarkan sabu dalam jumlah besar ke berbagai daerah di Indonesia. Mereka dijanjikan bayaran yang besar jika berhasil membawa sabu tersebut tanpa tertangkap. Selama proses persidangan, ketiga kurir ini mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memerintahkan mereka untuk membawa narkoba.

Namun, mereka mengakui bahwa mereka diberi tugas untuk menyelundupkan barang haram tersebut dan diberikan alat untuk menghindari deteksi aparat. Meskipun mereka berusaha menghindar dari tuduhan berat, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk pemberian efek jera terhadap peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga: 

Proses Persidangan dan Tangisan Keluarga

Proses Persidangan dan Tangisan Keluarga

Pengadilan Negeri Tanjungbalai menvonis mati tiga orang bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram. Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria dengan hukuman mati, Rabu (5/2/2025) diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Sidang yang dihadiri oleh terdakwa dan ditonton oleh keluarga terdakwa ini berlangsung dramatis.

Anak terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Winda Sari terlihat menangis histeris setelah putusan ayahnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erita Harefa. Menurutnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih ada anak berusia balita yang harus ditanggung oleh terdakwa.

“Orangtua saya tidak bersalah. Ayah saya diajak, dia tidak tau menau. Ayah saya tulang punggung keluarga, adik saya masih kecil,” kata Winda sembari histeris. Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa dinyatakan bersalah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Irwansyah berteriak-teriak histeris dengan menyebutkan nama Nunung yang menurutnya sebagai pemilik barang narkotika yang dibawa olehnya “Saya disini merasa terdzolimi. Karena ada yang membackup DPO Putra alias Wak Kamput, dan gerombolannya,” kata Irwansyah di koridor lorong pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (15/1/2025).

Ia mengaku, dalam menjemput narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 113 kilogram tersebut, dirinya dan dua rekannya tersebut disuruh oleh seorang bernama Nunung. “Nunung, itu bos kami. Dia masih bebas berkeliaran diluar. Kami disuruh oleh Nunung untuk menjemput barang ini,” katanya.

Katanya, Nunung merupakan bandar narkotika besar yang diduga kerap menjadi motor keluar dan masuknya narkoba jenis sabu-sabu masuk ke Indonesia. “Tolong pak Kapolri, Nunung ini ditangkap. Karena dia ini bandar besar. Kami ini orang suruhannya pak, tolong kami,” katanya. Beberapa keluarga bahkan mencoba mendekati para tersangka untuk memberikan dukungan moral, meski semuanya merasa cemas dengan apa yang akan terjadi di masa depan.

Perang Panjang Melawan Narkoba

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Pemerintah telah berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama lintas lembaga, mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga pihak keamanan di perbatasan. Namun, jaringan narkoba internasional terus mencari celah untuk memasukkan barang terlarang ini ke dalam negeri.

Hukuman berat seperti yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa di Tanjungbalai diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi setiap pelaku yang berniat mengedarkan narkoba. Namun, upaya ini juga harus diimbangi dengan pendidikan, pencegahan, dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar masalah ini bisa ditangani secara menyeluruh.

Pro dan Kontra Hukuman Mati untuk Narkoba

Putusan hukuman mati ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, banyak yang mendukungnya sebagai upaya yang tepat untuk melawan peredaran narkoba yang telah merusak generasi muda. Beberapa aktivis anti-narkoba menganggap. Bahwa hukuman mati bagi para kurir narkoba dapat memberikan pesan yang jelas bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan narkotika.

Namun, di sisi lain, ada juga yang mengkritik hukuman mati sebagai solusi. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati tidak akan menyelesaikan akar masalah, yaitu peredaran narkoba yang semakin terorganisir. Beberapa pihak juga menyuarakan perlunya pendekatan yang lebih humanis. Dengan memberikan rehabilitasi kepada pelaku narkoba dan mengedepankan pendidikan untuk menghindari peredaran narkoba sejak dini.

Kesimpulan

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada tiga kurir sabu-sabu oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Menjadi salah satu keputusan penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Meskipun menuai kontroversi, keputusan tersebut menggambarkan komitmen. Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melawan peredaran narkotika yang terus berkembang di Indonesia. Penanganan kasus narkoba ini harus dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap dan terbaru tentang POS VIRAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search