Ayah Prada Lucky terancam dipecat akibat dugaan pelanggaran disiplin prajurit, memicu perhatian serius dari pihak militer.

Di tengah duka atas kepergian sang putra, Pelda Chrestian Namo, ayah Prada Lucky, kini menghadapi ancaman sanksi berat dari institusi militer. Dugaan pelanggaran disiplin serius menyeruak, membayangi reputasi dan karier sang prajurit.
Berikut ini POS VIRAL akan mengupas tuntas kasus yang melibatkan Pelda Chrestian Namo, menyoroti implikasi hukum serta komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin dan kehormatan prajurit. Ini adalah sebuah cerminan bagaimana aturan dan etika militer harus dijunjung tinggi tanpa pandang bulu, bahkan di tengah situasi yang sarat emosi.
Pelda Chrestian Namo Terancam Sanksi Berat
Pelda Chrestian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, kini tengah menghadapi situasi yang sangat serius. Ia dilaporkan oleh Kodim 1627/Rote Ndao ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin militer.
Laporan ini muncul terkait tuduhan bahwa Pelda Chrestian telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, bahkan telah lahir dua orang anak, menambah kompleksitas kasus ini.
Perilaku ini secara tegas dianggap melanggar kode etik prajurit dan tata kehidupan militer. Institusi TNI menuntut setiap anggotanya untuk senantiasa menjaga kehormatan pribadi dan institusi dalam setiap aspek kehidupannya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Komitmen Tegas TNI AD
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap Pelda Chrestian Namo. Beliau telah menerima laporan resmi dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit.
Danrem menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009. Surat tersebut secara spesifik melarang prajurit untuk melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, menegaskan komitmen TNI terhadap moralitas anggotanya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal juga mengindikasikan Pelda Chrestian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan. Ini menunjukkan adanya berlapis-lapis pelanggaran yang memberatkan.
Baca Juga:
Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Brigjen Hendro Cahyono menegaskan bahwa pelanggaran seperti yang dilakukan Pelda Chrestian Namo dapat berimplikasi pada sanksi yang sangat berat. Salah satu sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kemiliteran.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI bahwa setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan institusi,” ujarnya. Penekanan pada kehormatan diri dan institusi menjadi pondasi utama dalam menjaga integritas TNI.
Seluruh proses penyelidikan kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang. Brigjen Hendro memastikan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara transparan dan tanpa pandang bulu, menjamin keadilan dalam prosesnya.
Menjaga Moralitas Dan Disiplin Prajurit
Danrem 161/Wira Sakti juga menekankan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum secara profesional. Proses hukum ini dipercayakan sepenuhnya kepada penyidik yang berwenang, menjamin objektivitas dan keakuratan.
Brigjen Hendro Cahyono mengingatkan setiap prajurit, tanpa terkecuali, untuk selalu menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas di masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga citra positif institusi militer di mata publik.
“TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan kembali prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh anggota TNI, tanpa terkecuali.
Dapatkan berita viral, trending, dan cerita paling menarik lainnya, eksklusif hanya di Seputaran POS VIRAL sumber informasi terkini yang selalu terupdate.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari suryamalang.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com
