Bareskrim berhasil menyita dana fantastis senilai Rp 90,6 miliar dari 235 rekening yang terlibat dalam praktik judi online.
Operasi ini menunjukkan skala besar dan sistematisnya jaringan perjudian digital yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku judi daring, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di era digital.
Masyarakat diajak tetap waspada terhadap modus-modus ilegal yang kian canggih dan berpotensi merugikan finansial serta sosial secara luas. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang Bareskrim Polri sita uang Rp 90,6 Miliar dari 235 rekening judi online.
Detail Operasi dan Barang Bukti yang Disita
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan uang sitaan tersebut pada Rabu, 27 Agustus 2025, di depan meja konferensi pers Direktorat Siber Bareskrim Polri. Tumpukan uang pecahan Rp100.000, dibungkus plastik dan setiap kemasan tertulis Rp100 juta, terlihat rapi di meja konferensi pers.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik dan mata uang asing sebagai barang bukti dalam kasus judi online ini. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa uang yang disita dari rekening ini akan disita untuk negara setelah ada ketetapan dari pengadilan. Total uang yang disita dari 235 rekening mencapai Rp90.639.551.037.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Pemblokiran Rekening dan Laporan PPATK
Selain menyita uang, Bareskrim Polri juga memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar. Pemblokiran ini didasarkan pada laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi 5.920 rekening mencurigakan terkait transaksi judi online.
Hingga bulan Agustus 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dari 5.920 rekening yang terindikasi transaksi mencurigakan, 576 rekening telah diblokir dengan total dana sebesar Rp63.711.906.018,00 dan saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan tiga berkas perkara.
Baca Juga:
Penangkapan Tersangka Peran Sindikat Judi Online
Selama periode Mei hingga Agustus 2025, Bareskrim Polri telah menindak 235 kasus judi online dan berhasil menangkap 259 tersangka. Klasifikasi peran tersangka sangat beragam, meliputi 14 penyelenggara, 11 orang perbantuan, 3 admin, 14 operator, 1 penggepul, 4 telemarketing, 12 endorser, dan 200 pemain. Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran transaksi mencurigakan dana deposit yang mengarah ke tiga situs judi daring. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dan satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang.
Penuntasan Berkas Perkara dan Putusan Pengadilan
Penyidik Dittipidsiber telah mengirimkan lima berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Selatan. Selain itu, tiga berkas perkara telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana uang senilai Rp16.430.712.872,00 dari 36 rekening disita untuk negara.
Putusan persidangan juga menyatakan bahwa rekening bank terkait lainnya memiliki modus tindak pidana. Pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online serta mengidentifikasi situs-situs yang terafiliasi dengan perjudian online. Himawan menjelaskan bahwa putusan ini merupakan pembaruan karena sebelumnya putusan pengadilan terkait. Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak secara eksplisit menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya.
Komitmen Polri dalam Memberantas Judol
Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas tindak pidana judi online. Pengungkapan sindikat judi online ini merupakan wujud dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Syahar juga menyatakan bahwa “aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat”.
Beliau memastikan bahwa semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian, atau penyelundupan “pasti akan kita tindak tegas”. Syahar menggarisbawahi bahwa Polri akan melaksanakan Astacita ke-7, yang meliputi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang, Bareskrim Polri sita uang judi online, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Kabar24.com
- Gambar Kedua dari Polda Maluku.com