Nadiem Makarim mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus korupsi Chromebook, membuka sisi cerita yang sebelumnya tersembunyi publik.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, memanas. Dalam persidangan, ia tegas membantah menerima Rp809,59 miliar, menegaskan dana itu transaksi korporasi sah tercatat di PT AKAB, memunculkan pertanyaan soal kejelasan tuduhan terhadapnya.
Temukan rangkuman informasi menarik dan paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.
Nadiem Bantah Keras Tuduhan Aliran Dana Pribadi
Dalam nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem Makarim menyatakan keterkejutannya. Ia menegaskan bahwa tidak sepeser pun dari Rp809,59 miliar masuk ke kantong pribadinya. Menurutnya, transaksi itu adalah pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI) kepada PT AKAB, sehingga uang sepenuhnya kembali ke perusahaan.
Nadiem menilai dakwaan yang menuduhnya memperkaya diri sendiri ini tidak jelas dan tidak merinci mekanisme aliran dana tersebut. Hal ini menimbulkan kebingungan karena tidak ada penjelasan konkret mengenai bagaimana uang itu bisa sampai kepadanya atau keuntungan apa yang ia peroleh. Ketidakjelasan ini menjadi poin utama dalam argumen pembelaannya.
Lebih lanjut, Nadiem juga menyoroti tidak adanya hubungan antara transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek. Ia merasa bahwa dua topik yang tidak berkaitan ini disatukan hanya karena transaksi terjadi pada tahun 2021. Situasi ini, menurutnya, seolah-olah membiarkan publik menafsirkan sendiri tanpa dasar yang kuat.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Dakwaan Korupsi Dan Kerugian Negara
Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, terutama pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022. Dakwaan menyebut perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala besar dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Program ini mencakup pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Ketidaksesuaian prosedur menjadi inti masalah dalam dakwaan ini.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Keterlibatan banyak pihak mengindikasikan adanya jaringan dalam dugaan praktik korupsi ini.
Baca Juga:
Rincian Kerugian Negara Yang Membengkak
Secara terperinci, kerugian negara dalam kasus ini terbagi menjadi dua bagian signifikan. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Angka ini mencerminkan besarnya dampak finansial dari dugaan penyimpangan dalam implementasi program tersebut.
Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, diakibatkan oleh pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Pembelian perangkat yang tidak efisien ini menambah beban kerugian negara. Total kerugian yang mencapai triliunan rupiah ini menunjukkan seriusnya kasus yang dihadapi Nadiem dan para terdakwa lainnya.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Aliran dana ini menjadi pusat perhatian jaksa penuntut untuk membuktikan keterlibatannya.
Ancaman Pidana Menanti
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang didakwakan meliputi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dakwaan juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman pidana ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh Nadiem jika terbukti bersalah. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk membuktikan kebenaran di balik dakwaan ini.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan pejabat publik dan dana negara yang sangat besar, serta program pendidikan yang krusial. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini tentu akan dinanti-nantikan oleh masyarakat luas.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari viralfirstnews.fun
