Sunday, April 27POS VIRAL
Shadow

Purnawirawan TNI Usulkan MPR Copot Gibran dari Wapres, Begini Penjelasanya?

Purnawirawan usulkan Gibran copot dari Wapres melalui forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengajukan permintaan resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Usulan Purnawirawan: Akankah Gibran Dicopot dari Kursi Wakil Presiden?

Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tengah menjadi sorotan serius setelah muncul usulan pencopotan dari sejumlah purnawirawan TNI. Desakan yang datang dari kalangan militer tersebut telah memantik perdebatan hangat di berbagai lapisan masyarakat, politik, dan pemerintahan. Di tengah situasi ini, Presiden Prabowo Subianto memilih menghormati aspirasi yang disampaikan.

Sementara Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah berdasarkan proses konstitusional. Dibawh ini POS VIRAL akan membahas tentang Purnawirawan usulkan Gibran copot dari Wapres.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Desakan Purnawirawan TNI untuk Mencopot Gibran

Sejumlah 103 purnawirawan jenderal yang berasal dari berbagai matra TNI, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, secara terbuka mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden RI. Usulan ini disampaikan melalui forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengeluarkan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Di antara poin-poin tersebut, permintaan pergantian Wakil Presiden menimbulkan kontroversi dan kepanikan di kalangan publik.

Forum tersebut juga dimotori oleh beberapa tokoh senior militer, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Panglima TNI, Try Sutrisno, yang juga dikenal sebagai tokoh berpengaruh, turut menandatangani pernyataan ini sebagai pihak yang “mengetahui”.

Poin-poin tuntutan lain yang diusung forum purnawirawan ini tidak hanya mencakup pergantian Wakil Presiden. Tetapi juga menyerukan pengembalian Indonesia ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli yang dianggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni tanpa pengaruh kepentingan politik. Tuntutan lain meliputi penghentian pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), penolakan tenaga kerja asing Cina, reshuffle kabinet akibat dugaan korupsi. Serta pengembalian sejumlah fungsi institusi negara ke peran semula sesuai UUD 1945.

Alasan Di Balik Usulan Pencopotan Gibran

Restu pencopotan yang diberikan oleh mantan Wapres Try Sutrisno menjadi sorotan besar dan menunjukkan bahwa desakan bukan hanya dari purnawirawan biasa. Tetapi juga tokoh senior yang berpengalaman dalam dunia militer dan pemerintahan. Try Sutrisno membuka wacana dengan memberikan alasan bahwa Gibran. Sebagai anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dipandang tidak pantas menjabat Wakil Presiden dan penunjukannya dianggap sebagai pamrih politik yang memaksakan kehendak tertentu yang berpotensi merugikan negara.

Menurut Try, langkah untuk kembali ke UUD 1945 asli merupakan cara untuk menjaga keutuhan negara dan menghindari kekacauan. Ia merasa prihatin dengan kondisi negara saat ini yang menurutnya mulai meninggalkan nilai-nilai dasar Pancasila dan konstitusi asli. Surat dan wasiat yang dibuat oleh Try, yang kini beredar luas, menyatakan keprihatinannya terhadap masa depan Indonesia serta pentingnya menyelamatkan bangsa dari krisis politik dan ideologi.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Respon Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menanggapi tuntutan ini dengan sikap menghormati aspirasi dari Forum Purnawirawan TNI-Polri. Meskipun ia secara tegas memahami dan menyadari keterbatasan kewenangan yang ada dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip trias politika, yaitu pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Menurut Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, Presiden Prabowo akan mempelajari seluruh usulan tersebut dengan cermat karena masalah ini dianggap sangat fundamental dan tidak ringan. Keputusan apa pun tidak akan diambil berdasarkan satu sumber informasi saja. Melainkan mempertimbangkan berbagai bidang dan masukan dari banyak pihak agar tetap menjaga kestabilan pemerintahan dan bangsa.

Wiranto juga menegaskan bahwa meskipun ada berbagai pendapat yang pro dan kontra terkait isu tersebut, Prabowo berharap masyarakat dapat menerima perbedaan pandangan dengan kepala dingin agar tidak mengganggu keharmonisan negara, terutama saat menghadapi banyak tantangan.

Baca Juga: 

Pandangan Ketua MPR Ahmad Muzani

Pandangan Ketua MPR Ahmad Muzani

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan respons tegas kepada wacana pencopotan Gibran. Ia menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan Wakil Presiden yang sah. Berdasarkan proses konstitusional yang dijalani mulai dari pemilihan umum Pilpres 2024 sampai proses adjudikasi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran tidak bermasalah.

Muzani menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Umum Presiden 14 Februari 2024, masyarakat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung, dan Prabowo bersama Gibran dinyatakan sebagai pemenang secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses pelantikan oleh MPR yang dihadiri oleh puluhan kepala negara dan kepala pemerintahan menandai legitimasi konstitusional para pemimpin negara itu.

Muzani menegaskan pula bahwa usulan pencopotan tersebut harus melewati prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Yaitu melibatkan DPR, MK, dan MPR sebagai institusi negara yang berwenang melakukan pemakzulan presiden dan wakil presiden jika ditemukan bukti pelanggaran hukum berat atau ketidakmampuan memenuhi syarat jabatan.

Prosedur Pencopotan Wakil Presiden menurut Hukum Indonesia

Proses pencopotan Presiden dan/atau Wakil Presiden RI berdasarkan UUD 1945 harus diawali oleh DPR yang mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR setelah terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengadili apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres.

Usul pemberhentian ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh dua pertiga anggota DPR secara penuh. Setelah MK memutuskan terbukti ada kesalahan, usulan diteruskan ke MPR yang wajib menggelar sidang untuk memutuskan dalam waktu 30 hari. Keputusan akhir MPR harus diambil dengan kehadiran tiga perempat anggota dan disetujui dua pertiga anggota tersebut.

Karena forum purnawirawan TNI bukan lembaga legislatif. Usulan mereka secara formal tidak memiliki kekuatan hukum langsung untuk memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden, sehingga pelaksanaan pencopotan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang ketat tersebut.

Dampak Politik dan Reaksi Publik

Isu pencopotan Gibran sebagai Wakil Presiden mencuat di tengah suasana politik yang sudah dinamis setelah Pilpres 2024. Tidak sedikit masyarakat dan pengamat politik yang melihat wacana ini sebagai bagian dari dinamika politik yang normal. Sementara sebagian yang lain memandangnya sebagai intimidasi yang berpotensi memperkeruh suasana kebangsaan.

Kaesang Pangarep, adik Gibran sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menyatakan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan secara konstitusional dan langsung oleh rakyat. Sehingga hasilnya harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Sementara itu, sejumlah pihak politik mengimbau agar fokus pemerintah. Dan masyarakat diarahkan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan pembangunan nasional ketimbang terjebak pada polemik politik yang tidak produktif.

Kesimpulan

Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Kembali menjadi perbincangan hangat dengan munculnya desakan serta usulan pencopotan dari kalangan purnawirawan TNI. Meski mendapat dukungan dari tokoh-tokoh senior seperti Try Sutrisno. Proses hukum dan konstitusional yang berlaku saat ini menegaskan bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah. Dan hanya dapat diberhentikan melalui prosedur yang telah diatur dalam UUD 1945 dengan melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap hormat terhadap aspirasi yang disampaikan. Tetapi juga menitikberatkan pada prinsip keterbatasan kewenangan dan pemisahan kekuasaan dalam sistem trias politika Indonesia. Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan legalitas dan legitimasi Gibran dalam jabatan tersebut berdasarkan proses demokrasi dan hukum yang berjalan.

Perbedaan pendapat dan dinamika politik wajar terjadi. Tetapi diharapkan tidak mengganggu keharmonisan dan stabilitas nasional terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Politik yang sehat dan berdasarkan konstitusi harus tetap dijaga demi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang Purnawirawan usulkan Gibran copot dari Wapres. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi yang ada di POS VIRAL.



Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari Tribnnews.com
  2. Gambar Kedua dari Korankota.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search