Baru-baru ini kasus dugaan pencabulan anak Nikita Mirzani, LM (16), yang melibatkan Vadel Badjideh, terus memasuki babak baru.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, Vadel resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Setelah proses administrasi, Vadel langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan ini menandai langkah penting dalam jalannya proses peradilan dan menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penuntutan resmi. Berikut ini POS VIRAL akan membahas tentang Vadel Badjideh hadapi babak baru dalam kasus pencabulan anak Nikita Mirzani.
Kronologi Kasus dan Dugaan Pencabulan
Kasus ini bermula dari pengakuan dan penangkapan terhadap Vadel yang diduga melakukan pencabulan terhadap LM, anak Nikita Mirzani. Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan bahwa LM dan Vadel telah berpacaran sejak Januari 2024. Selama pacaran, Vadel diduga merayu LM untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
“Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB,” kata Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).
Dugaan kehamilan dari LM kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan, dimana polisi menyebut Vadel memaksa LM melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi agar rahasia tersebut tidak terungkap. Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Penahanan dan Proses Hukum di Kejari Jakarta Selatan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Vadel Badjideh langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian dibawa ke Rutan Cipinang. Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, menyampaikan bahwa Vadel akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penuntutan agar kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan. Jaksa juga tengah menyusun berkas dakwaan terhadap Vadel, dengan mengacu pada pasal-pasal yang berlaku terkait perlindungan anak dan tindak pidana pencabulan. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Jaksa Siapkan Dakwaan dan Tuntutan Hukum
Setelah berkas lengkap, jaksa mulai menyiapkan dakwaan terhadap Vadel Badjideh. Kajari Haryoko menyatakan bahwa Vadel akan dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Vadel juga akan dikenai pasal terkait tindak pidana kesehatan dan penganiayaan, seperti Pasal 428 KUHP. “Kami akan berikan hukuman yang setimpal agar proses hukum ini berjalan adil dan transparan,” ujar Haryoko. Penyusunan dakwaan ini menjadi langkah penting agar semua aspek dan tindak pidana yang dilakukan Vadel dapat dijerat secara hukum secara lengkap dan tegas.
Vadel Siap Hadapi Persidangan
Vadel Badjideh sendiri menunjukkan kesiapan untuk menjalani proses persidangan. “Insyaallah,” kata Vadel saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangan saat tiba di Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (3/6). Kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, menambahkan bahwa pihak keluarga Vadel juga menunggu kejelasan proses hukum ini.
Malik mengungkapkan bahwa Vadel ingin menyampaikan sesuatu secara langsung kepada Nikita Mirzani di persidangan, meski saat ini mereka belum mengetahui apa yang akan disampaikan. Ia juga menegaskan bahwa keluarga Vadel berharap proses hukum berjalan lancar dan cepat agar hak-hak hukumnya dapat dipastikan dan dipenuhi secara adil.
Harapan dan Upaya Perdamaian di Tengah Proses Hukum
Meskipun proses hukum berjalan, terdapat keinginan dari pihak keluarga Vadel untuk melakukan perdamaian dengan keluarga Nikita Mirzani. Malik menyatakan bahwa awalnya mereka berencana melakukan upaya damai, namun mengingat situasi dan kondisi Nikita yang juga sedang ditahan, mereka memilih untuk menghormati privasi dan fokus pada proses hukum.
Malik menambahkan, “Kami berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara adil, dan Vadel mendapatkan haknya di pengadilan.” Situasi ini menunjukkan bahwa, di balik proses hukum yang ketat, ada juga keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan manusiawi, dengan tetap menghormati hak dan peraturan yang berlaku.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi yang ada di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com