Aksi matel di Jakarta Barat viral setelah masuk ke mobil pengguna kendaraan dan melontarkan ancaman, hingga polisi mengamankan pria berinisial ML alias E.
Dalam kejadian tersebut, ML masuk ke dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. Situasi kemudian memanas ketika kendaraan mulai berjalan dan muncul ancaman terhadap pengemudi. Polisi akhirnya mengamankan ML sehari setelah kejadian. Simak ulasan lengkapnya dari POS VIRAL.
Aksi Matel di Cengkareng Barat Ramai di Media Sosial
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di area SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road. Rekaman kejadian kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan polisi langsung menelusuri kejadian setelah menerima laporan. Petugas juga memeriksa rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proses penarikan kendaraan.
Menurut Nasriadi, perusahaan pembiayaan memang memiliki mekanisme untuk menangani nasabah yang menunggak. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti aturan dan tidak boleh mengarah pada tindakan pidana.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Korban Disebut Menunggak Cicilan Selama Tiga Bulan
Kejadian bermula ketika ML mendapat informasi mengenai pengguna kendaraan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Ia kemudian mendatangi korban dan mengaku mendapat kuasa dari pihak leasing.
ML meminta korban menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan yang berada di kawasan Cengkareng. Komunikasi antara kedua pihak kemudian berlanjut hingga ML masuk ke dalam mobil.
Saat itu, keluarga pengguna kendaraan juga berada di dalam mobil. Situasi berubah ketika kendaraan mulai bergerak menuju lokasi yang mereka sepakati.
Baca Juga: Viral Video Joget di Pendopo Ageng ISI Solo, Pihak Kampus Akhirnya Minta Maaf
Masuk Mobil, ML Ancam Piting Leher Sopir
Ketika kendaraan berjalan, ML meminta pengemudi menghentikan mobil karena ingin turun. Namun, ia kemudian mengucapkan ancaman akan mengunci atau memiting leher pengemudi jika kendaraan terus melaju.
Ancaman tersebut membuat persoalan penagihan kendaraan masuk ke ranah hukum. Polisi menilai tindakan dalam proses penagihan tidak boleh mengandung intimidasi atau ancaman terhadap pihak yang memiliki tunggakan.
Nasriadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Polisi akan menangani tindakan yang mengarah pada pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang mereka temukan.
Pelaku Diamankan Polisi pada Hari Berikutnya
Setelah menerima laporan, polisi langsung menelusuri kejadian tersebut dan mencari keberadaan ML.
Petugas kemudian mengamankan ML pada Sabtu (22/8), atau sehari setelah kejadian berlangsung.
Dalam proses hukum, polisi menjerat ML dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Penyidik masih memproses perkara tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang mereka peroleh selama penyelidikan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa penagihan kendaraan bermasalah tidak bisa dilakukan dengan cara sembarangan. Pihak yang memiliki kewenangan tetap harus mengikuti prosedur agar proses penarikan tidak menimbulkan masalah hukum baru.
Polisi Ingatkan Penagihan Tidak Boleh Pakai Intimidasi
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto turut mengingatkan para penagih agar tidak menggunakan intimidasi ketika menjalankan tugas. Menurutnya, pihak pembiayaan memang memiliki hak untuk menagih kewajiban nasabah, tetapi terdapat batas yang harus mereka hormati.
Budi mengatakan perselisihan pembiayaan sebaiknya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tekanan, ancaman, atau tindakan konfrontatif justru dapat memunculkan persoalan pidana baru.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika mengalami tindakan yang melanggar hukum selama proses penagihan. Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 untuk meminta tindak lanjut.
Kasus matel di Cengkareng ini menjadi pengingat bahwa persoalan tunggakan kendaraan tetap memiliki jalur penyelesaian resmi. Penagihan harus berjalan sesuai aturan tanpa mengancam keselamatan maupun membuat pihak lain merasa terintimidasi.