Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan ambulans dihentikan oleh polisi karena diduga bawa wisatawan dengan nyalakan sirine.
Insiden ini terjadi di tengah kepadatan arus lalu lintas libur Lebaran di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan menjadi sorotan karena penyalahgunaan fungsi ambulans yang seharusnya diperuntukkan bagi keadaan darurat medis. Dibawah ini POS VIRAL akan menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan penggunaan fasilitas darurat secara bijak dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan tersebut.
Awal Mula Kejadian yang Terekam & Viral
Peristiwa ini bermula ketika sebuah ambulans melaju dengan membunyikan sirine darurat dan mengambil jalur kanan untuk melewati kendaraan lain yang terjebak kemacetan. Petugas kepolisian yang mencurigai hal tersebut kemudian menghentikan ambulans tersebut di dekat Gerbang Tol Parungkuda, Sukabumi.
Setelah diperiksa, petugas menemukan beberapa penumpang di dalam ambulans yang diduga hendak berwisata, bukan pasien yang membutuhkan pertolongan medis darurat. Ambulans tersebut diketahui milik Pemerintah Desa Kompa. Sopir ambulans berdalih bahwa mereka hendak menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit. Namun petugas curiga karena penampilan dan barang bawaan para penumpang lebih menunjukkan indikasi akan berwisata.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Tindakan Polisi & Pengakuan Petugas
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan ambulans tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat melihat sejumlah penumpang di dalam ambulans. Menurut Yanuar, ambulans tersebut melaju di jalur kanan dengan nyalakan sirine dan rotator, tetapi setelah diperiksa, tidak membawa pasien malah bawa wisatawan.
Polisi kemudian meminta ambulans tersebut untuk putar balik ke daerah asalnya karena penggunaan kendaraan darurat seperti ambulans. Hanya diperbolehkan dalam kondisi mendesak, polisi juga memberikan arahan dan edukasi kepada para penumpang. Sopir ambulans mengenai penggunaan ambulans yang seharusnya hanya untuk kebutuhan darurat pasien.
Baca Juga:
Reaksi Masyarakat & Imbauan Pihak Kepolisian
Kejadian ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan tindakan penyalahgunaan ambulans tersebut. Beberapa bahkan mengungkapkan kekesalannya karena tindakan tersebut dapat membahayakan orang lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan medis darurat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas darurat dengan bijak, terutama di hari besar seperti Lebaran. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi rambu lalu lintas dan petugas yang berjaga, serta memastikan kondisi kendaraan prima dan dokumen berkendara lengkap.
Konsekuensi Hukum & Sanksi yang Mungkin Diterima
Penyalahgunaan fasilitas ambulans dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang hak prioritas bagi kendaraan tertentu, termasuk ambulans. Namun, hak prioritas tersebut hanya berlaku jika kendaraan tersebut sedang digunakan untuk kepentingan yang mendesak, seperti mengangkut pasien gawat darurat.
Jika ambulans digunakan untuk kepentingan lain di luar kondisi darurat, maka pengemudi dan/atau pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pidana. Selain itu, penggunaan sirine dan rotator juga diatur dalam peraturan tersendiri. Kendaraan yang tidak berhak menggunakan sirine dan rotator dapat dikenakan sanksi berupa tilang atau bahkan penyitaan kendaraan.
Kesimpulan
Penyalahgunaan ambulans tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan nyawa orang lain. Ketika ambulans digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berwisata, maka ambulans tersebut tidak dapat digunakan. Untuk memberikan pertolongan medis kepada pasien yang benar-benar membutuhkan.
Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan penanganan medis dan berakibat fatal bagi pasien. Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat untuk memiliki kesadaran akan pentingnya penggunaan fasilitas darurat secara bijak dan bertanggung jawab.
Kesadaran ini dapat diwujudkan dengan tidak menggunakan ambulans untuk kepentingan pribadi, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penyalahgunaan ambulans. Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral yang akan kami berikan setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari youtube.com/@TribunJatengOfficial
- Gambar Kedua dari otomotif.kompas.com