Modus Keji Dokter RSHS di Bandung Kembali di gegerkan dengan kasus yang cabuli anak dari pasien yang berniat untuk mentranfusikan.
Penangkapan dan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi sorotan utama, menimbulkan perdebatan tentang keadilan, etika profesi, dan keamanan pasien di lingkungan rumah sakit. Kasus ini menjadi pengingat yang pahit tentang pentingnya pengawasan ketat, penegakan hukum yang tegas, dan perlindungan terhadap mereka yang rentan di fasilitas kesehatan. Dibawah ini POS VIRAL akan mengulas kronologi kejadian dokter RSHS cabuli pasien.
Kronologi Kejadian Yang Menggemparkan
Kronologi kejadian pencabulan yang menggemparkan ini bermula ketika FH, seorang wanita berusia 21 tahun. Mendampingi ayahnya yang sedang kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025. Dr. PAP, seorang dokter residen anestesi, mendekati FH dan menawarkan untuk melakukan transfusi darah di sebuah ruangan baru di Gedung MCHC RSHS yang belum digunakan. Dengan dalih untuk transfusi darah, PAP mengajak FH ke ruang nomor 711 tanpa didampingi anggota keluarga lain.
Di ruangan tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, PAP meminta FH untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaiannya. Kemudian, PAP menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, FH merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, FH diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, FH merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air. FH kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap PAP di sebuah apartemen di Bandung pada 23 Maret 2025.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Dampak Kasus Terhadap Reputasi RSHS Bandung
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh dokter residen PAP telah memberikan dampak yang. Signifikan terhadap reputasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebagai salah satu rumah sakit rujukan utama di Jawa Barat, RSHS Bandung memiliki citra sebagai institusi yang profesional dan terpercaya. Namun, kasus ini telah mencoreng citra tersebut dan menimbulkan keraguan. Di kalangan masyarakat tentang keamanan dan kualitas pelayanan di rumah sakit tersebut.
Pihak RSHS Bandung telah berupaya untuk meredam dampak negatif dari kasus ini. Dengan memberikan pernyataan resmi yang mengutuk tindakan pelaku dan menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan rumah sakit.
Namun, upaya ini belum sepenuhnya berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat. Banyak pasien dan keluarga pasien yang merasa khawatir dan tidak aman saat berada di RSHS Bandung.
Untuk memulihkan reputasi RSHS Bandung, diperlukan tindakan yang lebih konkret dan komprehensif. Pihak rumah sakit perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh staf medis, memperketat sistem keamanan, dan memberikan pelatihan etika profesi yang lebih intensif. Selain itu, pihak rumah sakit juga perlu menjalin komunikasi yang terbuka dan transparan dengan masyarakat untuk membangun kembali kepercayaan yang telah hilang.
Baca Juga:
Proses Hukum Dan Vonis Yang Kontroversial
Setelah menerima laporan dari FH, Direktorat Reskrimum Polda Jabar segera melakukan penyelidikan intensif. Sebelas orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya, diperiksa untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Sampel tersebut kemudian dibekukan dan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada PAP, melarangnya untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung Modus Keji Dokter RSHS.
Vonis hukuman seumur hidup ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum. Beberapa pihak menilai bahwa hukuman ini setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah mencoreng nama baik profesi dokter dan merugikan korban secara fisik dan psikologis. Namun, pihak lain berpendapat bahwa hukuman ini terlalu berat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Etika Profesi Kedokteran Yang Serius
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh dokter residen PAP merupakan pelanggaran etika profesi kedokteran yang sangat serius. Sebagai seorang dokter, PAP seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menghormati hak-hak pasien, dan memberikan pelayanan yang profesional dan etis. Namun, PAP justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut dan merugikan pasien secara fisik dan psikologis.
Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Keluarga Di RS
Kasus pencabulan di Bandung menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pasien dan keluarga di rumah sakit. Pasien dan keluarga memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas, hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi kesehatan mereka, hak untuk membuat keputusan tentang.
Perawatan mereka sendiri, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dengan adanya POS VIRAL ini, Kamu dapat melihat berita-berita top tranding yang terjadi di seluruh indonesia bahkan dunia.
Sumber Informasi Gambar:
1.Gambar Pertama dari: nasional.okezone.com
2.Gambar Kedua dari: health.detik.com