Kisah pilu terjadi di Karawang, Jawa Barat, saat sepasang kekasih membuang bayi tak berdosa hasil hubungan gelap mereka.

Peristiwa tragis ini mengguncang warga sekitar dan menjadi pengingat pahit akan konsekuensi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan bagi korban yang tidak berdaya. Temukan rangkuman informasi menarik dan relevan lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di POS VIRAL.
Penemuan Mayat Bayi Yang Menggemparkan Warga
Pada Sabtu (25/10), warga Desa Pasirtanjung, Karawang, dikejutkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki. Kondisi bayi yang mengenaskan, dengan mulut tertutup lakban dan terbungkus dalam tas ransel hitam, segera memicu keprihatinan dan kemarahan publik. Penemuan ini langsung dilaporkan kepada pihak berwajib, menandai dimulainya penyelidikan intensif.
Sebelumnya, kabar penemuan bayi yang sudah meninggal dunia ini sempat membuat geger warga di sekitar Kecamatan Lemahabang. Informasi tersebut menyebar cepat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai identitas bayi dan siapa pelaku di balik tindakan keji ini. Masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang menyayat hati ini.
Polres Karawang segera turun tangan setelah menerima laporan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan dengan teliti untuk mengumpulkan barang bukti dan petunjuk. Proses investigasi ini menjadi kunci dalam mengungkap tabir di balik kematian bayi malang tersebut, dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Detik-Detik Tragis Kematian Sang Bayi
Menurut keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya. Ironisnya, setelah dilahirkan, kedua pelaku langsung melakukan tindakan keji dengan menutup mulut bayi menggunakan lakban. Tindakan ini secara langsung mengakibatkan bayi tidak dapat bernapas dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah memastikan bayi tidak bernyawa, kedua pelaku membungkusnya dengan kain berwarna hitam dan biru. Kemudian, jasad mungil itu dimasukkan ke dalam kantong berwarna merah, lalu disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hitam. Proses ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Selanjutnya, tas berisi jasad bayi tersebut dibuang oleh pelaku di daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Lokasi pembuangan yang cukup jauh dari tempat kelahiran bayi mengindikasikan upaya untuk menghindari kecurigaan dan menyembunyikan perbuatan mereka dari lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Pengungkapan Identitas Pelaku Kurang Dari 24 Jam

Berkat kerja keras tim penyidik, identitas pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Pasangan kekasih berinisial MRB (20) dan RDL (22) ditetapkan sebagai tersangka. Kecepatan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus krusial.
Kedua pelaku ternyata bukan pasangan suami istri yang sah, melainkan sepasang kekasih yang menjalin hubungan terlarang hingga mengakibatkan kehamilan. Pengakuan ini menambah daftar panjang kasus pembuangan bayi yang berakar dari hubungan di luar nikah, menyoroti isu sosial yang kompleks di tengah masyarakat.
Penangkapan MRB dilakukan di Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, sementara RDL diamankan di kediamannya di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Jarak antara lokasi penangkapan dan tempat pembuangan bayi yang sekitar 5 kilometer menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kini, MRB dan RDL telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan mereka hadapi, yang diharapkan memberikan keadilan bagi korban.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini secara khusus mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara menanti sepasang kekasih ini. Hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dapatkan berita viral, trending, dan cerita paling menarik lainnya, eksklusif hanya di Seputaran POS VIRAL sumber informasi terkini yang selalu terupdate.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari instagram.com
- Gambar Kedua dari sumbar.antaranews.com
