Surat Minta THR Dari Anggota Polisi menghebohkan jagat maya, memicu perdebatan sengit dan sorotan tajam terhadap institusi Polri.
Dalam surat yang beredar, terlihat jelas permohonan THR yang ditujukan kepada pimpinan polsek oleh anggota kepolisian yang terlibat. Tidak lama setelah surat ini viral, Polsek Menteng memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut. Disini POS VIRAL akan membahas kronologi lengkap serta analisis mendalam terkait isu ini.
Klarifikasi dan Penyelidikan Mendalam
Sebuah surat berkop Polsek Metro Menteng mendadak viral di media sosial, memicu perdebatan sengit di kalangan warganet. Surat tersebut, yang ditujukan kepada sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Kehebohan ini tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memicu reaksi cepat dari internal kepolisian.
Surat yang beredar luas itu mencantumkan nama-nama AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman sebagai pihak yang bertanggung jawab atas permohonan tersebut. Isi surat secara eksplisit meminta partisipasi berupa bantuan lebaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Sontak, masyarakat langsung bereaksi keras, mempertanyakan etika dan legalitas tindakan tersebut. Banyak yang menilai bahwa permintaan THR oleh aparat kepolisian adalah tindakan yang tidak pantas, mengingat mereka telah menerima gaji dari negara.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Kapolsek Menteng Angkat Bicara
Menanggapi kegaduhan yang semakin membesar, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, tampil memberikan klarifikasi. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa surat tersebut bukanlah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polsek Metro Menteng. “Kalau dilihat dari bentuk surat, kop surat itu si bukan keluar Polsek ya, jadi belum tahu kita,” ungkapnya. Menimbulkan spekulasi adanya dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan nama institusi.
Kompol Rezha juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi atau membenarkan adanya permintaan THR kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa seluruh anggota kepolisian terikat dengan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam gejolak di masyarakat dan memberikan kepastian bahwa Polsek Menteng tidak terlibat dalam praktik yang tidak terpuji.
Baca Juga: Minta THR Berujung Tragis: Seorang Satpam Jadi Korban Penusukan Oleh Oknum LSM
Pemeriksaan Intensif dan Penonaktifan Anggota
Tak ingin isu ini berlarut-larut, Propam Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Keempat nama yang tercantum dalam surat kontroversial tersebut, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan Rahman, langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. “Anggota yang tertera namanya sudah di periksa bagian Propam Polres Jakpus,” kata Kompol Rezha.
Sebagai langkah awal, keempatnya dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh anggotanya. Penonaktifan sementara ini bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Ancaman Sanksi Tegas Bagi Pelaku
Kompol Rezha Rahandhi kembali mengingatkan bahwa seluruh personel kepolisian terikat dengan aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Termasuk di dalamnya adalah tindakan meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Soalnya kan kita kan ada aturan kode etik yang melarang dalam bentuk penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi dan merusak kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperketat pengawasan internal dan meningkatkan kesadaran anggotanya tentang pentingnya menjunjung tinggi etika profesi.
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Kasus viral surat permintaan THR ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk menegaskan komitmennya. Dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Polri tidak akan memberikan ruang gerak bagi oknum-oknum yang memanfaatkan nama ormas untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan lain yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pungli atau premanisme kepada pihak berwajib. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Polri yakin dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kasus surat minta THR dari Anggota Polisi ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Serta selalu mengedepankan sikap kritis dan rasional dalam menyikapi berbagai isu yang beredar di media sosial. Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:bacakoran.co
- Gambar Pertama dari bacakoran.co
- Gambar Kedua dari megapolitan.okezone.com