Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat, 16 Agustus 2025.

Kebebasannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (RI) yang menambah sorotan publik terhadap kasus korupsi besar ini. Berikut ini POS VIRAL akan memberikan lengkap terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto, hukumannya, serta kewajiban yang harus dijalani setelah bebas.
Latar Belakang Kasus Korupsi e-KTP
Kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun. Setya Novanto terlibat sebagai tokoh sentral yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2018.
Ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair kurungan 3 bulan, dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena dampaknya besar dan melibatkan nama sejumlah pejabat tinggi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Pengurangan Hukuman Melalui Peninjauan Kembali
Pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Setya Novanto yang mengurangi masa tahanannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Keputusan ini membuka jalan bagi kelayakan pembebasan bersyarat karena syarat utama dalam pembebasan bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dengan pengurangan ini, Setya Novanto memenuhi syarat untuk diajukan pembebasan bersyarat sejak Mei 2025.
Proses Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat didasarkan pada keputusan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat yang melakukan asesmen dan mempertimbangkan perilaku baik, pembinaan aktif, dan pelunasan kewajiban pidana oleh Setya Novanto.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat resmi berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2025. Setya Novanto resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin pada hari tersebut.
Baca Juga:
Pelunasan Denda dan Uang Pengganti Sebelum Bebas

Syarat penting dalam pembebasan Setya Novanto adalah telah melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 49 miliar kepada negara. Pelunasan ini telah mendapatkan pengesahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat keterangan resmi.
Pelunasan uang pengganti menjadi langkah final yang memungkinkan proses pembebasan bersyarat berlangsung tanpa kendala administratif.
Kewajiban Setya Novanto Setelah Bebas Bersyarat
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Setya Novanto memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa percobaan berakhir pada 1 April 2029.
Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa mantan terpidana mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum selama masa pembebasan.
Jika kewajiban ini dilanggar, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut dengan pelaksanaan hukuman kembali.
Reaksi Publik dan Implikasi Sistem Hukum
Pembebasan bersyarat Setya Novanto memicu berbagai pendapat beragam. Sebagian masyarakat memahami bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai UU Pemasyarakatan. Namun sebagian lain mempertanyakan soal keadilan bagi korban yang menginginkan hukuman penuh dijalankan tanpa keringanan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses pembebasan dilakukan transparan dan berlandaskan hukum, mengedepankan prinsip pembinaan dan reintegrasi.
Kesimpulan
Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025 setelah melalui proses hukum panjang yang melibatkan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung. Pembebasan dilakukan setelah memenuhi syarat termasuk pelunasan denda dan uang pengganti negara. Setya Novanto kini menjalani masa percobaan dengan wajib lapor hingga April 2029 sebagai bagian dari program pembinaan pemasyarakatan.
Meski pembebasan ini menuai tanggapan beragam, hal ini menunjukkan implementasi sistem hukum yang mengedepankan rehabilitasi sekaligus menjaga keadilan. Kasus ini menjadi peristiwa penting dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dan Kedua dari nasional.kompas.com
