Jumat, Oktober 16POS VIRAL
Shadow

Sule Disidang di PN Jaksel 3 Okt 2025, Gara-Gara Kena Operasi Lintas Jaya

Kasus komedian Sule yang dijadwalkan menjalani persidangan tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2025 akibat pelanggaran lalu lintas.

Sule Disidang di PN Jaksel 3 Okt 2025, Gara-Gara Kena Operasi Lintas Jaya

​Sidang ini merupakan buntut dari penilangan Sule dalam Operasi Lintas Jaya pada 25 September 2025, karena ia tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) dan masa berlaku uji kendaraan bermotor atau KIR mobilnya telah habis pada 23 Maret 2025.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Komedian Sule Tersandung Masalah Tilang

Alasan utama komedian Sule tersandung masalah tilang dalam Operasi Lintas Jaya adalah karena ia tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) saat diperiksa petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

STUK merupakan dokumen wajib yang menunjukkan kendaraan telah lolos uji kelayakan dan laik jalan. Terutama untuk kendaraan jenis tertentu seperti mobil double cabin yang dikendarai Sule. Saat diminta petugas, Sule mengaku tidak membawa dokumen tersebut sehingga akhirnya meminta untuk ditilang sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem daring menunjukkan bahwa uji KIR kendaraan milik Sule sudah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.

Kondisi ini semakin memperkuat alasan petugas melakukan penilangan, karena kendaraan yang masa berlaku KIR-nya habis dianggap tidak layak beroperasi di jalan raya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa ketidaklengkapan dokumen dan kelalaian memperbarui uji berkala kendaraan bisa berujung pada proses hukum. Bahkan ketika pelanggar adalah seorang figur publik ternama.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Permintaan Ditilang Oleh Sule Sendiri

Hal menarik dari kasus ini adalah fakta bahwa Sule sendiri yang meminta untuk ditilang ketika diperiksa petugas dalam Operasi Lintas Jaya.

Menurut keterangan Dishub Jakarta Selatan, awalnya petugas sudah memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari dan menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

Namun karena ia tidak dapat menghadirkan dokumen tersebut di lokasi. Sule akhirnya memilih untuk ditilang agar prosesnya bisa segera diselesaikan sesuai aturan. Sikap ini menunjukkan bahwa Sule berusaha kooperatif meski dalam kondisi yang tidak menguntungkan baginya.

Tindakan Sule tersebut membuat proses penilangan berlangsung tanpa perdebatan panjang dengan petugas. Kendati demikian, hal ini tetap tidak mengurangi pelanggaran yang terjadi. Apalagi setelah diketahui bahwa masa berlaku uji KIR kendaraannya sudah habis.

Dengan meminta ditilang, Sule seolah mengakui kelalaiannya dalam melengkapi dokumen kendaraan. Meski kasus ini berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sikap terbuka Sule menjadi sorotan publik karena jarang ada figur publik yang memilih jalan cepat dengan mengakui kesalahannya di hadapan petugas.

Baca Juga: Viral! Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas Dishub di Jaksel

Deretan Fakta Teknis Operasi Lintas Jaya

Deretan Fakta Teknis Operasi Lintas Jaya

Operasi Lintas Jaya adalah kegiatan rutin yang digelar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan lalu lintas dan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Dalam operasi ini, petugas memeriksa dokumen wajib seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) dan status uji KIR melalui sistem daring.

Langkah tersebut bertujuan memastikan kendaraan layak jalan serta tidak membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Operasi ini biasanya dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran dengan melibatkan sejumlah personel Dishub dan aparat terkait.

Dalam kasus Sule, hasil pengecekan online menunjukkan bahwa mobil double cabin yang dikendarainya sudah melewati batas waktu uji KIR sejak 23 Maret 2025.

Temuan ini memperkuat dasar hukum penilangan yang dilakukan petugas. Karena kendaraan dengan KIR kedaluwarsa dianggap tidak memenuhi standar laik jalan.

Fakta teknis ini menegaskan bahwa Operasi Lintas Jaya tidak hanya sekadar pemeriksaan administratif. Tetapi juga upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak terawat sesuai standar.

Persiapan Persidangan dan Norma Penegakan Hukum

Persidangan tilang Sule di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada 3 Oktober 2025 merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani setiap warga negara yang melanggar aturan lalu lintas.

Pihak Dishub Jakarta Selatan telah memastikan bahwa berkas perkara sudah disiapkan dan diserahkan ke pengadilan. Proses ini akan menentukan sanksi yang dijatuhkan, baik berupa denda maupun ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persidangan ini juga dipastikan berjalan secara terbuka. Sehingga publik bisa melihat langsung bagaimana aturan ditegakkan tanpa memandang status sosial atau popularitas pelanggar.

Norma penegakan hukum dalam kasus ini menegaskan bahwa regulasi lalu lintas berlaku sama bagi semua orang. Ketentuan mengenai STUK dan uji KIR kendaraan bertujuan untuk menjamin kelayakan kendaraan di jalan serta keselamatan pengguna lalu lintas lainnya.

Dengan dibawanya kasus ini ke persidangan, aparat ingin menunjukkan bahwa tidak ada pengecualian. Bahkan untuk seorang selebritas sekaliber Sule.

Hal ini menjadi pesan penting bahwa kepatuhan hukum adalah tanggung jawab bersama. Sekaligus upaya menjaga wibawa aturan dan keselamatan di jalan raya.

Terima kasih atas waktunya, semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun, kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.liputan6.com
  • Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search