Komedian terkenal Sule menjadi sorotan setelah mobil double cabin yang ia kendarai diberhentikan dan ditilang petugas Dinas Perhubungan di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut, Sule tampak dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan saat mengendarai mobil pikap double cabin. Insiden ini memicu perbincangan hangat di kalangan netizen dan media massa.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Penyebab Penilangan Mobil Double Cabin Sule
Penilangan mobil double cabin milik Sule terjadi karena ia tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau Surat KIR saat dihentikan oleh petugas Dishub Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu. Menegaskan bahwa prosedur penilangan dilakukan setelah pemberian kesempatan kepada Sule untuk menunjukkan dokumen tersebut, namun ia tidak dapat menemukannya pada saat itu.
Selain itu, kendaraan double cabin termasuk dalam kategori kendaraan angkutan barang yang wajib menjalani uji berkala KIR setiap enam bulan. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen uji kendaraan menjadi alasan resmi bagi petugas untuk menindak kendaraan tersebut.
Tindakan ini sejalan dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan tujuan memastikan kendaraan tetap laik jalan dan aman digunakan di jalan raya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Masa Berlaku KIR Sudah Habis
Kendaraan double cabin milik Sule diketahui masa berlaku Surat Tanda Uji Kendaraan (KIR) telah habis sejak 23 Maret 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kendaraan jenis ini wajib menjalani uji berkala KIR setiap enam bulan sekali untuk memastikan laik jalan dan memenuhi persyaratan keselamatan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini membuat petugas Dishub melakukan penilangan sesuai prosedur yang berlaku.
Penindakan terhadap kendaraan dengan KIR kedaluwarsa ini bukan semata-mata untuk menindak pemilik. Melainkan untuk menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
KIR yang habis masa berlakunya berarti kendaraan belum diverifikasi laik jalan. Sehingga potensi risiko kecelakaan atau kerusakan yang membahayakan semakin tinggi.
Dengan demikian, tindakan petugas Dishub dalam menilang kendaraan Sule merupakan bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas yang bertujuan melindungi publik.
Baca Juga: Mobil Dinas Menerobos Jalur Transjakarta, Publik Soroti Pejabat
Sikap Santai Sule Saat Ditilang

Sule menunjukkan sikap yang tenang dan santai saat dihentikan oleh petugas Dishub Jakarta Selatan. Dalam video yang viral, ia terlihat tidak mempermasalahkan penilangan dan berkomunikasi dengan petugas secara sopan.
Sule mengakui bahwa surat KIR kendaraan miliknya memang ada, tetapi ia tidak mengetahui di mana keberadaannya pada saat itu. Sehingga proses penilangan pun diteruskan sesuai prosedur.
Selain itu, Sule juga meminta agar proses penilangan dilakukan dengan cepat karena sedang mengejar jadwal syuting. Sikap kooperatifnya ini mendapat perhatian netizen, banyak yang memuji ketenangannya meskipun berada dalam situasi yang berpotensi membuat stres.
Kejadian ini sekaligus menjadi contoh bagaimana sikap santai dan patuh terhadap aturan dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum.
