Ammar Zoni kembali menghadapi proses hukum penting hari ini saat sidang tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya resmi digelar.
Sidang kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dkk. mencapai babak penting hari ini, Kamis (12/3/2026). Setelah serangkaian proses hukum, agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjadi penentu arah kelanjutan kasus yang menarik perhatian publik ini.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!
Jadwal Sidang Pembacaan Tuntutan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengonfirmasi bahwa pengadilan akan melaksanakan sidang pembacaan tuntutan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sawah Besar. Pengadilan menjadwalkan sidang ini untuk mengoreksi informasi sebelumnya yang menyatakan sidang akan digelar pada Jumat (13/3/2026). Klarifikasi jadwal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, juga membenarkan bahwa pengadilan akan melangsungkan pembacaan tuntutan untuk kasus Ammar Zoni dan terdakwa lainnya hari ini. Sunoto menyampaikan konfirmasi tersebut melalui pesan singkat pada Kamis pagi, menegaskan bahwa pihak pengadilan telah melakukan semua persiapan untuk agenda penting ini. Hari ini akan menjadi momen krusial bagi Ammar Zoni dan para terdakwa lain.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa juga akan menghadapi agenda pembacaan tuntutan. Mereka adalah I Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkotika yang terorganisir di dalam rutan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Peran Ammar Zoni Dalam Kasus Narkoba
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan secara rinci peran Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya. Dakwaan tersebut mengungkapkan adanya kerja sama yang terstruktur antara para terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkotika. Jenis narkotika yang diedarkan meliputi sabu, ganja, dan ekstasi.
Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Ini menunjukkan keterlibatan langsung Ammar dalam pengadaan barang terlarang. Peran ini menempatkannya sebagai salah satu figur sentral dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, sehingga dia terancam hukuman berat.
Dari total 100 gram sabu yang diterima, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam Rumah Tahanan Salemba. Distribusi ini menunjukkan adanya jaringan internal yang memungkinkan peredaran narkotika di lingkungan rutan. Tindakan ini memperburuk situasi dan melibatkan banyak pihak dalam lingkaran gelap narkotika.
Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Video Murid Terima Lele Mentah Picu Sorotan Publik
Ancaman Hukuman Berlapis
Ammar Zoni dan rekan-rekannya menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang narkotika atas perbuatan mereka. Dakwaan ini mencakup tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat. Pasal ini menekankan upaya terorganisir untuk melakukan kejahatan dan konsekuensinya di mata hukum.
Dakwaan juga mencakup perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu. Hal ini menunjukkan luasnya spektrum pelanggaran yang mereka lakukan. Setiap pihak dalam rantai peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman berat menanti para terdakwa karena mereka mengedarkan narkotika golongan satu. Ketentuan hukum mengenai narkotika golongan satu memiliki sanksi pidana yang sangat serius. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu nasib Ammar Zoni dan para terdakwa lain dalam kasus ini.
Kronologi Sidang Sebelumnya
Pengadilan sebelumnya menggelar sidang terakhir kasus Ammar Zoni pada Kamis (26/2/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, saksi yang diharapkan tidak menghadiri persidangan tersebut, sehingga hal itu memengaruhi jadwal dan kelanjutan proses hukum.
Ketidakhadiran saksi meringankan menyebabkan perubahan jadwal persidangan. Semula, pengadilan menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 13 Maret 2026, tetapi kemudian pengadilan mempercepat jadwalnya menjadi hari ini, 12 Maret 2026. Perubahan ini menunjukkan dinamika dalam proses persidangan dan upaya untuk segera menuntaskan kasus.
Perkembangan kasus ini menarik sorotan publik, terutama setelah muncul dugaan pemerasan sebesar Rp 300 juta yang Ammar Zoni serahkan kepada hakim. Selain itu, kesaksian para saksi tentang peredaran narkoba yang dijual bebas di Rutan Salemba semakin menambah kompleksitas kasus ini. Fakta-fakta ini berpotensi memengaruhi jalannya persidangan dan putusan akhir.
Simak terus dan jangan sampai terlewatkan beragam informasi terlengkap seputar berita viral terkini, hanya di POS VIRAL, sumber informasi update paling hangat!
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari bengkulu.antaranews.com