Polisi berhasil membongkar jaringan penjualan obat terlarang melalui modus COD di Depok dalam penggerebekan ini, sebanyak 1.100 butir obat ilegal.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang secara online. Bagaimana polisi menindak pelaku, strategi COD yang di gunakan, serta dampak penggerebekan ini bagi keamanan masyarakat.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!
Aksi Polisi Menguak Fakta
Polres Depok berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang memanfaatkan sistem COD (Cash on Delivery) sebagai modus operandi. Polisi melancarkan operasi ini setelah masyarakat melaporkan maraknya transaksi obat-obatan ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
AKP Dedi Rahman, Kasat Reserse Narkoba Polres Depok, menjelaskan bahwa pelaku memilih modus COD karena merasa lebih aman; mereka melakukan transaksi secara langsung saat menerima barang.“Dengan cara ini, pelaku menghindari jejak transfer dan pengiriman paket resmi sehingga aparat lebih sulit melacaknya,” ujar AKP Dedi saat konferensi pers di Mapolres Depok, Senin (18/3/2026).
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap R (28) yang di duga menjadi pengedar utama, sekaligus menyita sekitar 1.100 butir obat terlarang dari tangannya, siap diedarkan di wilayah Depok dan sekitarnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Modus Operandi Penjualan Obat Terlarang
Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan media sosial untuk memasarkan obat-obatan terlarang tersebut. Pelanggan mengirim pesan melalui aplikasi chat, lalu pelaku mengatur jadwal pengiriman COD di lokasi yang di sepakati. Sistem ini meminimalisir risiko pengiriman melalui jasa ekspedisi yang dapat memicu kecurigaan aparat.
Polisi menemukan bahwa pelaku memiliki “daftar pelanggan tetap” yang rutin memesan obat. Aparat juga mengungkap bukti chat dan transaksi di gital yang memperlihatkan bagaimana pelaku mengemas setiap paket dengan rapi dan menyamarkannya agar tidak mencurigakan.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa polisi menyita jenis obat keras tanpa izin edar yang dilarang peredaran bebas. Konsumsi sembarangan obat-obatan ini dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan kesehatan jangka panjang dan ketergantungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran obat dari pihak tidak resmi.
Baca Juga: Kejam! Remaja Di Sambas Hajar Ibunya Saat Tak Diberi Uang Paket
Penanganan dan Proses Hukum
Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah penangkapan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.
Selain tersangka utama, polisi juga melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi pemasok dan jaringan distribusi lain. Tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan berupa riwayat transaksi, pesan chat, dan rekaman CCTV.
Polres Depok menekankan pentingnya kerja sama masyarakat. “Kami meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang agar kami dapat segera bertindak,” kata AKP Dedi.
Imbauan dan Pencegahan Bagi Warga
Kasus ini mengingatkan masyarakat Depok untuk lebih waspada terhadap penawaran obat-obatan ilegal. Terutama yang dijual melalui sistem COD atau platform online. Polisi mengingatkan bahwa obat-obatan ilegal berisiko tinggi dan dapat membahayakan kesehatan. Polisi meminta warga selalu membeli obat melalui apotek resmi atau fasilitas kesehatan yang sah.
Selain itu, polisi mendorong orang tua dan keluarga untuk mengawasi penggunaan obat oleh anak-anak atau remaja. Pengetahuan tentang efek negatif obat terlarang sangat penting agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com