Jumat, Oktober 16POS VIRAL
Shadow

VIRAL! WN Malaysia Overstay 8 Tahun di Indonesia Demi Nikahi Wanita Pacitan

Seorang warga negara Malaysia viral setelah diketahui overstay di Indonesia selama 8 tahun demi menikahi wanita asal Pacitan.

WN Malaysia Overstay 8 Tahun di Indonesia Demi Nikahi Wanita Pacitan

Kasus warga negara Malaysia MZ (56) viral setelah ketahuan overstay 8 tahun di Pacitan, Jawa Timur. Ia rencanakan nikahi IN (43) warga lokal, tapi gagal karena palsukan dokumen pernikahan. Kantor Imigrasi Ponorogo tangkap pelaku saat proses akad di KUA pada 7 April 2026.

Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Kronologi Penangkapan MZ

Imigrasi Ponorogo terima laporan KUA Pacitan soal dokumen MZ mencurigakan pagi 7 April 2026. Tim razia langsung ke rumah IN di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Pacitan. Saat cek paspor, ternyata kadaluarsa sejak 26 September 2016.

MZ masuk terakhir via Bandara Soekarno-Hatta 11 Agustus 2018 pakai visa kunjungan 30 hari. Visa habis 9 September 2018, tapi ia sengaja overstay tinggal di Pacitan. Total pelanggaran 2.920 hari ilegal tanpa perpanjang izin.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo pimpin pengamankan. MZ digiring ke kantor untuk audit dokumen lengkap. Awalnya cuma overstay, tapi ungkap pemalsuan surat nikah poligami kandas seketika.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Alasan Overstay Demi Cinta

MZ kenal IN sejak 2014 saat liburan ke Pantai 70 Mile Paradise Pacitan. Cinta tumbuh, ia bolak-balik 5 kali pakai visa turis sebelum overstay permanen 2018. Tinggal bantu usaha tambak udang keluarga IN demi dekat.

IN setuju nikah setelah pacaran 10 tahun, tapi KUA tolak paspor MZ asli. Pelaku edit fotokopi paspor dan buat surat belum nikah palsu dari Malaysia. Rencana poligami karena istri pertama masih sah di Kuala Lumpur.

MZ sewa rumah bambu sederhana Rp1 juta/bulan di pesisir Pacitan. Ia klaim hidup hemat dari kerja serabutan nelayan lokal. Cinta lintas negara picu pelanggaran berat demi legalisasi hubungan lama ini.

Baca Juga: Akibat Harga Plastik Naik, Toko Es Krim Ini Pakai Daun Pisang Dan Jadi Viral!

Pelanggaran Dokumen Palsu

 Pelanggaran Dokumen Palsu

MZ palsukan formulir F-101 KUA Pacitan dengan stempel RT palsu dan nomor paspor edit. Seseorang membuat fotokopi paspor menggunakan aplikasi Photoshop di ponsel Android murah. Verifikasi kedutaan Malaysia ungkap data tak match database resmi.

Imigrasi temukan MZ gunakan 2 identitas berbeda saat masuk 2014-2018. Calo lokal Pacitan bantu cetak dokumen seharga Rp15 juta tunai. Bukti chat WhatsApp dan transfer BCA jadi senjata kuat penyidik.

Pelanggaran langgar Pasal 122 UU Imigrasi No.6/2011 dan Pasal 263 KUHP pemalsuan. Tim forensik digit Imigrasi Surabaya audit HP MZ temukan file edit PSD. Calo berinisial S masih DPO di Desa Klepu.

Sanksi Hukum dan Dampak Hukum

MZ dijerat pidana overstay dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pemalsuan dokumen menambah hukuman 6 tahun penjara. Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Ponorogo, MZ wajib dideportasi ke Malaysia. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi WNA yang tinggal melebihi batas izin di Indonesia.

IN bebas dari hukuman karena tidak mengetahui pemalsuan dokumen dan hanya menjadi korban cinta. KUA Pacitan membatalkan akad nikah secara permanen, sambil menyarankan IN mengurus KITAS MZ secara legal jika ingin melanjutkan hubungan secara resmi. Kejadian ini menyoroti pentingnya proses administrasi pernikahan dan dokumen imigrasi yang sah.

Kasus ini viral di TikTok dengan 2,5 juta views, memicu pujian netizen atas sigapnya imigrasi. Razia WNA di Pacitan meningkat tiga kali lipat sejak April. Saat ini, MZ ditahan di Rudenim Surabaya menunggu sidang minggu depan, sementara otoritas menegaskan hal ini menjadi contoh bagi sekitar 1.200 WNA overstay di Jawa Timur tahun 2026.

Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!


Sumber Informasi Gambar:

Gambar Pertama dari surabaya.tribunnews.com
Gambar Kedua dari frekuensimediabali.com

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search