Video penjual lontong sayur di Pati viral setelah Maryati mengaku menerima tagihan retribusi Rp840 ribu hingga memicu perhatian publik dan klarifikasi Pemkab Pati.
Perbincangan terus meluas setelah video itu menyebar ke berbagai platform media sosial. Banyak orang mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut. Melihat situasi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera memberikan penjelasan supaya masyarakat memperoleh informasi yang utuh. POS VIRAL akan mengulas fakta di balik viralnya penjual lontong sayur yang menerima tagihan Rp840 ribu beserta penjelasan resmi dari Pemkab Pati.
Tagihan Rp840 Ribu Langsung Memicu Perdebatan
Perekam video menunjukkan lokasi warung milik Maryati yang berdiri di lahan lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati. Warung itu menempati lahan seluas 28 meter persegi.
Ia kemudian menjelaskan cara menghitung retribusi penggunaan lahan. Pemerintah menetapkan tarif Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun. Dengan luas 28 meter persegi, retribusi tahunan mencapai Rp280 ribu. Karena izin penggunaan lahan berlaku selama tiga tahun, total biaya yang muncul menjadi Rp840 ribu.
Penjelasan tersebut tidak langsung meredam perdebatan. Banyak warganet tetap menyoroti besarnya nominal yang harus Maryati keluarkan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
>>>>>>>>>>
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Maryati Kaget Saat Menerima Tagihan Rp840 Ribu
Saat petugas datang ke warungnya, Maryati langsung terkejut karena harus membayar retribusi sebesar Rp840 ribu. Menurutnya, selama bertahun-tahun berjualan tidak pernah ada tagihan dengan jumlah seperti itu.
Menurut Maryati, petugas lebih dulu datang sekitar satu bulan sebelumnya untuk mengurus administrasi izin penggunaan lahan. Saat proses itu berlangsung, petugas meminta biaya materai sebesar Rp50 ribu.
Beberapa minggu kemudian, petugas kembali datang dan meminta pelunasan retribusi sebesar Rp840 ribu. Maryati mengaku takut karena petugas menyampaikan bahwa pemerintah dapat membongkar warung apabila ia tidak memenuhi kewajibannya. Demi mempertahankan usahanya, ia berusaha mencari pinjaman agar bisa melunasi tagihan tersebut.
Baca Juga: Tragis! Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas
Pemkab Pati Paparkan Dasar Aturan Retribusi
Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, langsung memberikan klarifikasi setelah video itu menjadi perbincangan publik. Ia mengatakan Maryati telah mengajukan izin memakai tanah lambiran irigasi yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pati.
Widyotomo menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tarif retribusi penggunaan tanah lambiran irigasi sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun. Karena Maryati memakai lahan seluas 28 meter persegi, pemerintah menghitung retribusi tahunan sebesar Rp280 ribu.
Ia juga menegaskan bahwa angka Rp840 ribu bukan tarif untuk satu tahun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pembayaran selama masa izin tiga tahun.
Pembayaran Sekaligus Berlaku Selama Tiga Tahun
Menurut Widyotomo, masa izin penggunaan lahan berlangsung selama tiga tahun. Karena alasan itu, petugas menawarkan pembayaran sekaligus untuk seluruh masa izin agar proses administrasi menjadi lebih sederhana.
Ia menilai banyak masyarakat salah memahami informasi yang beredar. Sebagian orang mengira pemerintah memungut Rp840 ribu setiap tahun, padahal angka tersebut mencakup pembayaran selama tiga tahun. Jika masyarakat membaginya per tahun, jumlahnya hanya Rp280 ribu.
Ia juga memastikan petugas langsung menyetor seluruh hasil retribusi ke kas daerah. Pemerintah tidak memberikan ruang bagi petugas untuk menerima uang tersebut secara pribadi.
Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus Maryati menunjukkan pentingnya memahami perbedaan antara pajak dan retribusi daerah. Pemkab Pati menegaskan bahwa biaya tersebut berasal dari izin penggunaan aset milik pemerintah daerah, bukan pajak usaha seperti yang banyak beredar dalam berbagai unggahan.
Peristiwa ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan setelah melihat informasi yang viral. Penjelasan resmi sering memberikan gambaran yang lebih lengkap sehingga masyarakat dapat memahami persoalan secara menyeluruh.
Kisah Maryati tetap menarik perhatian karena menggambarkan tantangan yang sering dialami pedagang kecil saat memenuhi kewajiban administrasi. Ke depan, pemerintah dan masyarakat perlu membangun komunikasi yang lebih jelas agar kebijakan tidak menimbulkan salah paham.