Pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 soal tarif layanan kewarganegaraan, termasuk biaya jadi WNI yang mencapai Rp75 juta dan lepas status Rp5 juta.
PP tersebut mendapat pengesahan dari Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan pada 2 Juli 2026. POSVIRAL akan mengulas rincian tarif baru, termasuk biaya bagi warga asing yang ingin menjadi WNI hingga aturan bagi warga yang ingin melepas status kewarganegaraannya.
Aturan Baru Kementerian Hukum Sesuaikan Perubahan Nama Kementerian
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan keberadaan PP Nomor 30 Tahun 2026. Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar baru dalam mengatur penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan pemerintah menerbitkan aturan ini karena adanya perubahan nomenklatur kementerian. Sebelumnya, PP lama masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Widodo mengatakan sebagian besar tarif dalam aturan baru tidak mengalami perubahan besar. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian terhadap sejumlah layanan agar sesuai dengan kondisi terbaru.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Jadi WNI Lewat Naturalisasi Bisa Capai Rp75 Juta
Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah tarif permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.
Pemerintah menetapkan biaya hingga Rp75 juta untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan pengajuan WNA. Tarif tersebut berlaku bagi orang asing yang memilih jalur naturalisasi untuk mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia.
Namun, setiap jalur memiliki besaran biaya berbeda. WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan hanya perlu membayar Rp25 juta untuk setiap permohonan.
Perbedaan tarif tersebut mengikuti proses dan dasar hukum masing-masing permohonan kewarganegaraan yang diajukan kepada pemerintah.
Baca Juga: Detik-Detik RX King Lawan Arah di Pakansari Berujung Petaka, 3 Orang Jadi Korban
Anak Berkewarganegaraan Ganda Punya Tarif Lebih Rendah
Pemerintah juga mengatur tarif khusus bagi anak hasil perkawinan campuran maupun anak yang memiliki kondisi kewarganegaraan tertentu.
Dalam aturan tersebut, anak yang ingin mendapatkan status WNI melalui mekanisme yang berlaku dikenakan tarif Rp5 juta. Biaya yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif lebih ringan bagi warga yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Pemohon hanya perlu membayar Rp1 juta untuk layanan tersebut.
Lepas Status WNI Ternyata Hanya Membayar Rp5 Juta
Selain mengatur biaya menjadi WNI, pemerintah juga menetapkan tarif bagi warga negara Indonesia yang ingin kehilangan status kewarganegaraan atas permintaan sendiri.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, seseorang yang mengajukan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden harus membayar biaya sebesar Rp5 juta.
Layanan tersebut berlaku untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas keinginan sendiri. Pemerintah mencantumkan layanan itu sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dalam bidang administrasi hukum umum.
Perbedaan angka antara biaya menjadi WNI dan melepas kewarganegaraan kemudian menjadi perhatian masyarakat karena selisih tarifnya cukup besar.
Pemerintah Hapus Tarif Khusus untuk WNA Berjasa bagi Indonesia
Dalam aturan baru ini, pemerintah juga menghapus sejumlah jenis PNBP yang sebelumnya tercantum dalam aturan lama. Salah satunya adalah tarif bagi WNA yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena berjasa atau alasan kepentingan negara.
Widodo menjelaskan perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan pelayanan hukum saat ini.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem layanan kewarganegaraan menjadi lebih tertata dan sesuai dengan perkembangan administrasi hukum di Indonesia. Masyarakat kini dapat melihat secara jelas rincian biaya untuk setiap proses terkait status kewarganegaraan.