Monday, February 24POS VIRAL
Shadow

VIral! Diarak Keliling Desa, Seorang Remaja Pencuri Pisang di Pati

Aksi pencurian pisang yang dilakukan oleh seorang remaja di Pati, Jawa Tengah, berakhir viral setelah ia diarak keliling desa.

VIral! Diarak Keliling Desa, Seorang Remaja Pencuri Pisang di Pati

Peristiwa ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, menyoroti sisi kemanusiaan di balik tindakan kriminal dan kondisi sosial yang memprihatinkan. Dibawah ini akan membahas kronologi, motif pencurian, serta penyelesaiannya.

Kronologi Kejadian

Pada Senin, 17 Februari 2025, seorang remaja berinisial APP (17), yang berstatus pelajar SMA, tertangkap basah mencuri empat tundun pisang tanduk di kebun milik Kamari (50), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. APP memikul pisang curian tersebut menggunakan tongkat kayu.

Setelah ditangkap, warga mengarak APP menuju kantor desa. Video arak-arakan tersebut kemudian viral di media sosial, menarik perhatian luas.

Motif Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan, APP nekat mencuri pisang karena alasan ekonomi. Ia harus menghidupi adiknya seorang diri setelah ditinggal oleh kedua orang tuanya. Ibu APP telah meninggal dunia sejak tujuh tahun yang lalu, sementara ayahnya pergi tanpa kabar. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa kondisi APP sangat memprihatinkan karena harus mengurus adiknya yang masih sekolah.

POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL

Kabar Gembira bagi pecinta bola, khususnya Timnas Garuda. Ingin tau jadwal timnas dan live streaming pertandingan timnas? Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Total nilai pisang yang dicuri APP mencapai Rp 250 ribu. AAP diketahui telah mencuri empat tandan pisang senilai Rp 250 ribu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang terdiri dari adik dan neneknya. Remaja berinisial APP dengan usia 17 tahun itu ternyata mencuri pisang tersebut untuk menghidupi adik kandung dan neneknya sendiri.

Penyelesaian Kasus

Kasus pencurian ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah mediasi antara APP dan korban, pihak keluarga APP yang diwakili oleh kakeknya, menandatangani surat pernyataan bersama korban. Selain itu, Kepala Desa tempat tinggal APP serta Kepala Desa Gunungsari juga menyepakati kesepakatan yang menyatakan bahwa APP bersedia menjalani pelatihan.

Dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan. Pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban menyatakan tidak menuntut ganti rugi atas kejadian ini.

Baca Juga:  Viral! Kecelakaan di Tol Cipularang Km 91, Muatan Kasur dan Kertas Tumpah ke Jalan

Pengangkatan Anak Asuh dan Pekerjaan

Aksi pencurian pisang

Polsek Tlogowungu mengangkat AAP sebagai anak asuh dan membantu biaya pendidikannya agar tetap bisa bersekolah. AAP juga akan bekerja sebagai tenaga kebersihan Polsek Tlogowungu agar mendapatkan upah untuk menghidupi keluarganya. Dengan demikian, AAP bukan hanya mendapatkan penghasilan namun juga bimbingan agar memiliki masa depan yang lebih baik.

Reaksi Masyarakat dan Implikasi Hukum

Peristiwa ini memicu di masyarakat mengenai tindakan hakim utama sendiri dengan mengarak pelaku pencurian. Beberapa pihak yang menyanggah tindakan tersebut, sementara yang lain berpendapat bahwa hal itu merupakan bentuk sanksi sosial yang efektif.

Dari sisi hukum, tindakan mengarak pelaku pencurian dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Namun, dalam kasus ini, polisi memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan restorative justice dengan mengedepankan mediasi dan perdamaian.

Kesimpulan

Aksi pencurian pisang ini menjadi pengingat tentang pentingnya perhatian terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Kemiskinan dan kesulitan ekonomi dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah kemiskinan dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Selain itu, kasus ini juga menonjolkan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus-kasus kriminalitas, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja. Pendekatan restorative justice yang mengedepankan mediasi dan pembinaan dapat menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan sekedar memberikan hukuman penjara.

Simak dan ikuti terus POS VIRAL untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Channel
Search