Polisi Metro Jakarta Utara kini selidiki pabrik di Tanjung Priok terkait skandal Minyakita yang diduga menimbun dan mengemas ulang minyak goreng bersubsidi secara ilegal.
Ratusan militer Minyakita ditemukan di gudang tanpa izin pengemasan. Minyakita diduga dipindahkan ke kemasan premium untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Pemilik pabrik dan saksi diperiksa, pabrik disegel. Kasus ini mengungkap masalah distribusi dan pengawasan Minyakita, memicu kelangkaan dan harga mahal. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan dan motif pelaku.
Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi terkait tentang skandal Minyakita di Tanjung Priok yang sedang di selidiki Polisi Metro Jakarta Utara. Mari simak sekarang!
Sidak Pasar Waru dan Temuan Awal
Kombes Pol Ahmad Fuady, Kapolres Metro Jakarta Utara, memimpin langsung sidak di Pasar Waru. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa tiga sampel Minyakita yang berasal dari tiga pabrik berbeda untuk memastikan kesesuaian takaran dengan yang tertera pada label kemasan. “Kita akan lakukan penyelidikan apakah benar dari PT tersebut mengemas kurang dari satu liter,” tegas Kombes Pol Ahmad Fuady, menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini. Hasilnya cukup mengejutkan, dari tiga sampel yang diperiksa, hanya satu yang sesuai dengan takaran satu liter.
Sementara itu, dua sampel lainnya kedapatan memiliki volume yang tidak mencapai satu liter, melainkan hanya berkisar antara 800 hingga 900 mililiter saja. “Tapi, dua sample lainnya berkisar antara 800-900 mili. Jadi, tidak memenuhi satu liter,” imbuh Fuady, mengungkapkan fakta yang cukup memprihatinkan. Lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu pabrik yang memproduksi Minyakita tak sesuai takaran tersebut berlokasi di Tangerang dan saat ini tengah dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Fokus Penyelidikan di Tanjung Priok
Saat ini, Polres Metro Jakarta Utara memfokuskan penyelidikan pada pabrik yang berlokasi di Tanjung Priok. Meskipun demikian, Kombes Pol Ahmad Fuady masih enggan untuk mengungkap identitas pabrik tersebut kepada publik. “Kita akan lakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya, memberikan sedikit gambaran tentang proses investigasi yang sedang berjalan. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait dugaan praktik pengurangan takaran yang merugikan konsumen.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Temuan Serupa di Pasar Kemayoran
Tak hanya di Jakarta Utara, kasus serupa juga ditemukan di wilayah Jakarta Pusat. Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan indikasi takaran Minyakita yang tidak sesuai saat melakukan sidak di Pasar Kemayoran. Tim yang bertugas mengambil 12 sampel botol Minyakita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk tersebut. “Tim mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk,” jelas Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, dalam keterangan resminya. Dari 12 sampel yang diuji, ditemukan adanya botol yang hanya berisi 795 mililiter, padahal seharusnya memiliki volume satu liter.
Bahkan, sebagian besar sampel yang ditemukan hanya berisi 840 mililiter, yang berarti ada kekurangan sekitar 200 hingga 250 mililiter. “Artinya, ada kekurangan sekitar 200 mililiter hingga 250 mililiter. Namun, untuk kemasan dalam bentuk ‘pouch’ (kantong), volumenya sesuai, yakni satu liter,” ungkap AKBP Anggi Saputra, memberikan rincian temuan di lapangan.
Baca Juga:
Investigasi Bareskrim Polri dan Temuan Tiga Produsen Nakal
Tak hanya Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri juga turut turun tangan dalam mengusut kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. “Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Helfi, memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui ada tiga produsen Minyakita yang diduga terlibat dalam. Praktik curang ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Ketiga perusahaan ini diduga telah memproduksi minyak goreng Minyakita dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan. Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan bahwa isi. Minyakita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml setelah dituang ke gelas ukur.
Satgas Pangan Polri Turut Bertindak
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga turut melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pada produk Minyakita yang ditemukan tidak sesuai takaran pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi produk. Minyakita saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan.
Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700900 mililiter,” jelas Brigjen Helfi. Adapun tiga perusahaan yang produknya ditemukan tidak sesuai takaran adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Sampel yang diuji meliputi MinyaKita kemasan botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara. Serta MinyaKita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari. “Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tegas Brigjen Helfi.
Kesimpulan
Sejumlah pedagang di pasar tradisional mengaku sudah sejak awal curiga bahwa volume. Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. “Dipegang enggak berat,” ungkap seorang pedagang, menggambarkan perbedaan yang dirasakan saat memegang kemasan Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran.
Kecurigaan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam produksi dan distribusi Minyakita. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap motif dan modus operandi. Yang digunakan dalam praktik pengurangan takaran ini, serta menyeret semua pihak yang terlibat.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang informasi-informasi viral terupdate lainnya hanya di POS VIRAL.