Kasus korupsi mantan sekda daerah kota kendari kini berhadapan dengan jerat hukum sebagai dugaan korupsi anggaran tahun 2020.
Penetapan status tersangka ini oleh Kejaksaan Negeri Kendari menimbulkan perhatian luas. Terutama disebabkan oleh sikap santai Nahwa Umar yang tampak tebar senyum dan berpose dua jari saat ditangkap, sesuatu yang memicu gelombang kemarahan dari publik.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kendari mengungkap keterlibatan Nahwa Umar bersama dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Muchlis dan Ariyuli Ningsih Lindoeno, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Indikasi perkara terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), serta belanja langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari untuk tahun anggaran 2020.
Penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggungjawabannya tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara menyatakan kerugian negara mencapai Rp 444 juta akibat tindakan tersebut.
Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang resmi dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari tanggal 16 April 2025.
POSVIRAL hadir di saluran wahtsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Sikap Gelagat Nahwa Umar Saat Penetapan Tersangka
Momen yang seharusnya menjadi refleksi atas dugaan tindak pidana korupsi justru menjadi sorotan publik karena sikap tak lazim dari Nahwa Umar. Saat digiring menuju kantor Kejaksaan Negeri untuk proses pemeriksaan dan penetapan tersangka.
Ia tampil dengan ekspresi penuh tawa dan senyum lebar. Bahkan sempat berpose menunjukkan dua jari ke arah media yang meliput. Video yang merekam tindakan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi yang sangat tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Sikap tersebut dianggap mencerminkan ketidakpedulian dan ketiadaan rasa penyesalan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap negara. Banyak netizen mengecam keras perilaku ini. Menilai bahwa ekspresi bahagia di tengah kasus korupsi merupakan bentuk penghinaan terhadap bangsa dan sistem hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Meskipun Nahwa Umar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah menjalani penahanan dengan masa penahanan yang ditetapkan selama 20 hari mulai tanggal 16 April 2025.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Menandai langkah konkret institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan kota.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Respons Publik dan Media
Respons publik terhadap kasus korupsi dan perilaku mantan Sekda Kendari ini begitu kuat dan kritis. Berbagai komentar yang muncul di platform media sosial menunjukkan betapa dalamnya kekecewaan dan kemarahan masyarakat.
Kalangan warganet mempertanyakan integritas pejabat publik dan mendesak sistem hukum agar memberikan hukuman tegas tanpa toleransi bagi pelaku korupsi. Apalagi bagi mereka yang menunjukkan sikap angkuh dan tidak bersalah seperti Nahwa Umar.
Banyak komentar menyindir sikap percaya diri yang justru ditunjukkan pada saat penetapan tersangka. Mengindikasikan anggapan bahwa penegakan hukum di Indonesia kurang efektif dan tidak membuat pelaku merasa takut atau jera. Hal ini menimbulkan diskursus publik tentang perlunya reformasi penegakan hukum agar memberikan efek jera yang nyata dan menumbuhkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral Hari Ini yang akan kami berikan setiap harinya.
- Gambar Pertama dari sewaktu.com
- Gambar Kedua dari tribunnews.com