Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM, musisi sekaligus penyanyi senior Indonesia, kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta kepada Fariz RM. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak Fariz yang pernah beberapa kali terjerat masalah yang sama dalam beberapa tahun terakhir.
Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan ulasan lengkap mengenai proses hukum dan berbagai aspek yang menyertai tuntutan kepada Fariz Roestam Moenaf.
Kronologi Penangkapan dan Kasus Fariz RM
Fariz RM ditangkap oleh polisi di kawasan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Bersama dengan seorang sopir berinisial ADK, Fariz diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berupa ganja dan sabu yang ditemukan dalam penggeledahan.
Berdasarkan keterangan ADK, Fariz diduga pernah memesankan narkoba kepada tersangka tersebut, yang kemudian menjadi bahan bagi penyidikan polisi. Atas perbuatan tersebut, Fariz dan ADK dikenakan status tersangka dan menjalani proses hukum.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Dakwaan dan Pasal yang Disangkakan
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan tersebut mengatur tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan turut serta dalam peredaran narkotika golongan I.
Ia didakwa karena menyimpan berupa tanaman narkotika (ganja) maupun bukan tanaman (sabu), tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan mendapat ancaman hukuman yang cukup berat.
Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani dalam sidang menjelaskan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba tanpa hak. Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan membebankan denda sebesar Rp800 juta.
Apabila denda tidak mampu dibayar, Fariz akan menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan penjara. Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:
Pertimbangan Pemberatan dan Ringan

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa pertimbangan dalam menentukan tuntutan tersebut. Pertimbangan memberatkan adalah Fariz tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta sudah pernah dihukum karena kasus serupa pada 2008, 2014, dan 2018.
Ini memperlihatkan bahwa Fariz sudah berulang kali terjerat kasus narkoba semacam ini. Namun, ada juga hal yang meringankan berupa sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan.
Sikap Kuasa Hukum dan Rencana Pengajuan Pledoi
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan sebagai pengedar. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan pembelaan (pledoi) yang akan diajukan secara tertulis dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pembelaan ini diharapkan dapat mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan perlindungan hukum yang layak untuk Fariz, mengingat statusnya sebagai pengguna.
Dampak Kasus dan Harapan Pemulihan
Kasus ini menjadi pelajaran bagi dunia hiburan yang kerap menjadi sorotan atas persoalan narkoba. Fariz RM, yang sempat berjaya sebagai musisi legendaris dengan lagu-lagu hitsnya, kini menghadapi tantangan berat dalam hidupnya.
Publik dan para penggemar berharap ia mendapatkan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi dan bimbingan yang tepat agar bisa kembali ke jalan yang benar.
Penegakan hukum yang adil diharapkan juga dapat memberi efek jera sekaligus memberi perlindungan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Kesimpulan
Fariz RM kini kembali berhadapan dengan proses hukum akibat terlibat dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara kepada dirinya selama enam tahun dan juga denda Rp800 juta atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa ganja dan sabu.
Tuntutan ini didasarkan pada bukti dan fakta bahwa Fariz telah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba. Dengan pertimbangan bahwa ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Namun, sikap kooperatif selama persidangan menjadi hal yang meringankan.
Kuasa hukum Fariz akan mengajukan pledoi untuk mempertahankan hak kliennya dan berupaya mendapat rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara. Kasus ini menjadi sorotan sekaligus pengingat pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi dalam menghadapi masalah narkoba.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari kompas.com
