Kasus Narkoba Fariz RM, Tuntutan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM, musisi sekaligus penyanyi senior Indonesia, kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba.
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta kepada Fariz RM. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak Fariz yang pernah beberapa kali terjerat masalah yang sama dalam beberapa tahun terakhir.
Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan ulasan lengkap mengenai proses hukum dan berbagai aspek yang menyertai tuntutan kepada Fariz Roestam Moenaf.
Kronologi Penangkapan dan Kasus Fariz RM
Fariz RM ditangkap oleh polisi di kawasan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari ...
