Thursday, November 6POS VIRAL
Shadow

Pemerintah Beraksi! Rekening & Lahan Terlantar Kini dalam Pengawasan Ketat

Pemerintah tegas awasi rekening dan lahan, tapi kebijakan ini memicu perdebatan antara efektivitas dan potensi kerugian warga.

Pemerintah Beraksi! Rekening & Lahan Terlantar Kini dalam Pengawasan Ketat

Jakarta, 9 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan tegas yang menyasar dua sektor strategis: perbankan dan agraria. Rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan akan diblokir sementara, sedangkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan terbengkalai lebih dari dua tahun akan diambil alih oleh negara.

Langkah ini bertujuan menjaga keamanan sistem keuangan nasional sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan yang selama ini terabaikan. Meski mendapat dukungan sebagian pihak, kebijakan ini juga memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Mari simak disini POS VIRAL akan memberi informasi lengkap mengenai rekening & lahan terlantar kini dalam pengawasan ketat.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Pemblokiran Rekening Dormant Untuk Mencegah Kejahatan

Gagasan pemblokiran rekening “nganggur” disampaikan pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini menilai banyak rekening dormant atau tidak aktif dimanfaatkan untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening hingga pencucian uang.

“Banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan. Pemblokiran sementara ini demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.

Rekening dormant yang dimaksud mencakup rekening tabungan atau giro milik individu maupun perusahaan, dalam rupiah maupun valuta asing, yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menegaskan, pemblokiran bersifat sementara dan juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pemilik, ahli waris, atau pihak perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif namun lama tidak digunakan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Penyitaan Lahan Terlantar Mendukung Produktivitas Nasional

Selain sektor perbankan, pemerintah juga akan menertibkan lahan HGU dan HGB yang dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Tanah yang dimiliki seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan dibiarkan begitu saja. Kebijakan ini juga untuk mencegah potensi konflik pertanahan di masa depan,” ujar Hasan Nasbi, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam aturan tersebut, tanah yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara dengan baik selama dua tahun berturut-turut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Pemerintah memberikan tiga kali peringatan sebelum mengambil alih tanah tersebut.

Baca Juga:

Mencegah Konflik Pertanahan dan Mendorong Pembangunan

Upaya Mencegah Konflik Pertanahan dan Mendorong Pembangunan

Menurut ATR/BPN, jumlah lahan terlantar di Indonesia cukup signifikan dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pertanian dan industri. Dengan penertiban ini, pemerintah berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, atau investasi produktif lainnya.

Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan merugikan pemilik tanah, melainkan memastikan seluruh aset dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Ada masa tunggunya, ada tahapan peringatan. Kebijakan ini tidak serta-merta merampas hak, tetapi menegakkan aturan agar lahan tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Respon Masyarakat dan Tantangan Implementasi Kebijakan

Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan sistem keuangan dan memanfaatkan lahan produktif, sementara sebagian lain khawatir kebijakan ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemilik rekening dan lahan yang sedang mengalami kendala.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi pelaksanaan dan sosialisasi yang efektif, agar semua pihak memahami prosedur serta hak dan kewajiban mereka. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara adil dan proporsional demi kemajuan bersama.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari Tribun.News
  2. Gambar Kedua dari HarianJogja 
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search