Perseteruan gara-gara tempat parkir viral di Threads setelah seorang perempuan berdiri di ruang kosong untuk menandai lokasi sebelum mobilnya tiba di tempat pun.
Di sisi lain, pengunggah cerita mengaku mendapat arahan dari petugas parkir untuk menempati ruang yang masih kosong. Situasi kemudian memanas ketika pihak yang lebih dulu menandai lokasi mempersoalkan penggunaan tempat tersebut.
Perdebatan itu akhirnya menarik perhatian banyak pengguna media sosial. Banyak orang kemudian mempertanyakan satu hal sederhana: apakah seseorang boleh mengamankan tempat parkir hanya dengan berdiri di lokasi tanpa membawa kendaraan? Simak ulasan lengkapnya dari POS VIRAL.
Awalnya Cuma Ngetag Tempat Parkir
Menurut cerita yang beredar, seorang perempuan sengaja berdiri di area parkir kosong. Ia melakukan hal tersebut untuk mencegah kendaraan lain mengambil tempat yang dianggapnya sudah menjadi jatah mobilnya.
Masalah muncul karena mobil perempuan tersebut belum tiba di area parkir. Sementara itu, petugas justru mengarahkan kendaraan lain masuk ke ruang kosong tersebut.
Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan. Seorang pria yang disebut sebagai suami perempuan tersebut bahkan terlibat perdebatan dengan pihak lain.
Peristiwa sederhana di area parkir itu akhirnya menjadi bahan pembicaraan karena menyangkut kebiasaan yang cukup sering terjadi. Ada pengendara yang meminta orang lain menjaga tempat sebelum kendaraan datang, terutama ketika area parkir sedang ramai.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kemenhub Tegaskan Parkir Bukan Tempat Titip Jatah
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Rudi mengatakan ruang parkir pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah memasuki area parkir dan siap menempati ruang yang tersedia. Pengelola umumnya menggunakan prinsip first in, first serve, sehingga kendaraan yang lebih dulu masuk mendapat kesempatan menempati ruang kosong.
Artinya, pengguna tidak bisa begitu saja mengklaim ruang parkir umum hanya dengan berdiri di lokasi. Pengecualian berlaku jika pengelola memang menyediakan sistem reservasi, misalnya melalui pemesanan secara daring.
Rudi menjelaskan bahwa sistem reservasi menjadi mekanisme berbeda karena pengelola memang menyediakan fasilitas pemesanan tempat. Tanpa sistem tersebut, ruang parkir umum tetap mengikuti mekanisme penggunaan yang berlaku di lokasi.
Baca Juga: Ulama Jatim Bersuara Keras! Pemerintah Didesak Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Secara Hukum, Parkir Melekat pada Kendaraan
Rudi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, parkir berkaitan dengan kondisi kendaraan yang berhenti atau tidak bergerak selama beberapa waktu dan ditinggalkan pengemudinya.
Karena itu, orang yang hanya berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk dalam kategori kendaraan yang sedang parkir. Kondisi tersebut membuat klaim atas tempat parkir tidak memiliki dasar hukum formal.
Penjelasan ini menjadi penting karena praktik “ngetag” tempat parkir bisa memicu konflik jika pengguna lain menganggap ruang tersebut masih kosong dan berhak mereka gunakan.
Dengan kata lain, berdiri di tempat parkir tidak otomatis membuat seseorang memiliki hak eksklusif atas ruang tersebut.
Kapasitas Parkir Juga Harus Jadi Perhatian
Selain membahas perilaku pengguna, Rudi menyoroti pentingnya kapasitas ruang parkir. Pengelola perlu menyediakan Satuan Ruang Parkir atau SRP sesuai kebutuhan kawasan.
Kapasitas yang memadai dapat mengurangi antrean dan perselisihan antar pengguna. Jika pengelola menyediakan ruang yang cukup, pengendara tidak perlu berebut tempat kosong atau mencari cara untuk mengamankan lokasi sebelum kendaraan tiba.
Pengelola juga perlu menyesuaikan kapasitas dengan aktivitas di kawasan tersebut. Pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, tempat wisata, dan area komersial tentu memiliki kebutuhan parkir yang berbeda.
Perencanaan yang tepat dapat membuat arus kendaraan lebih tertib sekaligus mengurangi waktu yang pengendara habiskan untuk mencari tempat.
Teknologi Bisa Cegah Parkiran Jadi Ajang Rebutan
Rudi menyebut informasi ketersediaan parkir secara real time juga dapat membantu mengurangi konflik. Pengguna bisa mengetahui kondisi area parkir sebelum masuk dan menentukan pilihan jika tempat sudah penuh.
Pengelola dapat menggunakan sensor untuk mendeteksi kendaraan yang masuk dan keluar. Sistem tersebut kemudian menghitung tingkat keterisian ruang secara langsung.
Teknologi seperti itu memungkinkan petugas mengarahkan pengendara langsung menuju slot yang kosong. Pengelola juga dapat mengarahkan kendaraan ke area lain ketika seluruh ruang sudah terisi.
Jika pengelola belum menggunakan teknologi tersebut, petugas parkir tetap memegang peran penting. Petugas dapat mengatur kendaraan, memberikan informasi mengenai ruang kosong, dan mencegah pengguna saling berebut tempat.
Jadi, persoalan parkir bukan sekadar soal siapa yang berdiri lebih dulu. Untuk parkir umum tanpa sistem reservasi, kendaraan yang datang menjadi bagian utama dalam penggunaan ruang. Jika ingin reservasi, pastikan lokasi memang menyediakan mekanisme tersebut agar tidak muncul konflik hanya gara-gara satu tempat parkir.