Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora kini menghadapi masalah hukum serius terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan terancam 4 tahun penjara.
Laporan resmi telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025, yang menjerat Lesti atas tuduhan meng-cover dan mengunggah beberapa lagu tanpa izin dari pencipta aslinya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi hukuman yang bisa mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
POS VIRAL akan membahas mengenai kasus yang melibatkan penyanyi dangdut tanah air, Lesti Kejora, yang dimana ia terancam 4 tahun penjara buntut kasus hak cipta, yuk simak lebih lanjut!
Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora
Kasus bermula dari laporan pencipta lagu berinisial YD yang merasa hak ciptanya dilanggar oleh Lesti Kejora. Sejak 2018, Lesti diduga telah meng-cover beberapa lagu milik YD tanpa seizin dan sepengetahuan pencipta lagu tersebut.
Lagu-lagu hasil cover itu kemudian diunggah ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, yang membuat pelapor merasa dirugikan secara materi dan moral.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Laporan terhadap Lesti Kejora diajukan oleh seseorang berinisial IS yang bertindak sebagai kuasa dari pencipta lagu YD. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengungkapkan bahwa pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk, surat pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu untuk memperkuat laporan.
Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukuman
Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran hak cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Jika terbukti bersalah, Lesti menghadapi risiko hukuman yang cukup berat, yang bisa berdampak signifikan pada karier dan reputasinya sebagai penyanyi.
Baca Juga:
Reaksi dan Sikap Lesti Kejora
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Lesti Kejora terkait laporan polisi ini. Tim redaksi sudah berusaha menghubungi pihak Lesti, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak pelaku.
Sementara itu, publik dan penggemar menunggu perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, mengingat Lesti adalah salah satu artis dangdut paling populer dan berpengaruh di Indonesia.
Implikasi Kasus Bagi Industri Musik Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam industri musik Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak cipta. Pelanggaran hak cipta sering terjadi di era digital saat ini, di mana karya musik mudah diakses dan disebarluaskan tanpa izin.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku industri untuk lebih menghargai karya intelektual orang lain.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi. Proses penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan persidangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.
Kesimpulan
Lesti Kejora menghadapi tuduhan serius atas dugaan pelanggaran hak cipta akibat meng-cover dan mengunggah lagu tanpa izin sejak 2018. Laporan resmi telah diterima Polda Metro Jaya dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan industri musik Indonesia mengenai pentingnya perlindungan hak cipta. Proses hukum masih berjalan dan publik menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan adil.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari jawapos.com