Kasus grup fantasi sedarah yang menyebarkan konten pornografi inses atau hubungan seksual sesama anggota keluarga sedarah menjadi perbincangan publik yang menghebohkan.
Penyelidikan dan penangkapan pelaku kasus ini menarik perhatian banyak kalangan karena muatan materi dan modus operandi yang sangat mengkhawatirkan.
Selain itu, ancaman hukuman berat hingga 15 tahun penjara bagi para tersangka menjadi penegasan serius dari aparat hukum untuk memberantas kejahatan seksual dan pornografi anak di dunia maya.
Terungkapnya Kasus Fantasi Sedarah
Kasus ini awalnya terungkap setelah pihak kepolisian menerima tiga laporan masyarakat yang mengadukan keberadaan grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Grup-grup ini diduga aktif menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur dan pornografi dengan muatan hubungan sedarah, yaitu inses yang merupakan pelanggaran hukum dan norma moral yang berat.
Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi sejumlah tersangka yang terlibat dalam grup ini.
Pada tanggal 17-20 Mei 2025, polisi menangkap enam tersangka di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Keenam tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan yang mengerikan ini.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Peran Para Tersangka Grup Fantasi Sedarah
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keenam tersangka memiliki peran spesifik yang memperkuat kegiatan ilegal tersebut. Berikut rincian peran mereka:
- MR: Sebagai admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya adalah kepuasan pribadi dan ingin berbagi konten dengan anggota lain. Polisi menyita dari perangkat miliknya sebanyak 402 gambar dan 7 video yang berisi pornografi anak.
- DK: Anggota aktif grup yang terlibat dalam penyebaran serta penjualan konten pornografi anak di grup tersebut. DK menjual 20 konten foto atau video dengan harga Rp 50 ribu dan 40 konten seharga Rp 100 ribu. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
- MS: Kontributor aktif yang membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan ponsel miliknya. MS terlibat pencabulan terhadap dua keponakan dan seorang adik ipar dewasa.
- MJ: Anggota aktif yang juga membuat video asusila dengan korban. MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu dengan dugaan tindak asusila terhadap empat korban anak. MJ ditangkap di Bengkulu.
- MA: Berperan mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup.
- KA: Aktif di grup “Suka Duka”, berperan mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten pornografi anak.
Setiap tersangka memiliki perangkat elektronik yang berisi barang bukti seperti ponsel, komputer, kartu SIM, hingga kartu memori yang berisikan ratusan foto dan video yang berhubungan dengan konten pornografi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan dan penangkapan para tersangka, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang memperkuat kasus ini. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 3 akun Facebook para tersangka
- 5 akun email
- 8 unit ponsel
- 1 unit PC
- 1 unit laptop
- 6 buah SIM card
- 2 buah KTP dan kartu memori ponsel
Selain alat komunikasi dan data digital, penyidik juga menyita ratusan foto dan video yang bermuatan pornografi anak. Dari ponsel MR disita 402 gambar dan 7 video sedangkan dari ponsel MA ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi.
Baca Juga:
Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Beberapa pasal utama yang dikenakan antara lain:
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 52 UU ITE
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2), Pasal 31 juncto Pasal 5, dan Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Pornografi
- Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Perlindungan Anak
- Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp6 miliar, aparat hukum menegaskan ketegasan dan keseriusan dalam penanganan kasus ini untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban serta masyarakat luas.
Modus Operandi dan Penyebaran Konten
Grup Facebook “Fantasi Sedarah” beroperasi di ruang tertutup sehingga hanya anggota yang diizinkan yang dapat mengakses konten ilegal tersebut. Grup ini menggunakan fitur tertutup Facebook untuk mengelabui dan menyembunyikan kegiatannya dari publik luas dan aparat penegak hukum.
Penyebaran konten pornografi dilakukan secara sistematis dan terorganisir dengan baik. Para anggota yang dikenal dengan julukan kontributor aktif mengunggah foto dan video, termasuk konten yang memuat inses dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Konten tersebut tidak hanya disebar tapi juga dijual dengan harga tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari penyidikan, diketahui grup ini memiliki sekitar 32.000 anggota. Dengan angka sebanyak itu, potensi penyebaran dan dampak negatif bagi masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, sangat besar dan mengkhawatirkan.
Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang Berita Viral Hari Ini yang akan kami berikan setiap harinya.
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.tvonenews.com