Tuesday, July 1POS VIRAL
Shadow

Gila! Pria Singapura Bobol Angpau Nikah Rp636 Juta, Untuk Judi Online

Seorang pria Singapura bernama Lee Yi Wei, mantan pekerja lepas bagian jamuan, bobol angpau senilai 50.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp636 juta untuk judi online.

Gila! Pria Singapura Bobol Angpau Nikah Rp636 Juta, Demi Judi Online

Uang hasil curian tersebut disimpan oleh Lee di loker Perpustakaan Nasional dan sebagian besar digunakan untuk judi online. Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai uang yang fantastis dan motifnya yang melibatkan judi online. Berikut ini POS VIRAL akan membahas tentang pria Singapura bobol angpau nikah Rp636 juta, demi judi online.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Aksi Nekat di Tengah Pesta Pernikahan

Pencurian angpau dalam sebuah jamuan makan siang pernikahan di JW Marriott Hotel Singapore South Beach pada 5 April menjadi sorotan utama. Pelaku, Lee Yi Wei, seorang mantan pelayan paruh waktu di hotel tersebut, memanfaatkan pengetahuannya tentang tata letak ballroom dan lokasi penyimpanan angpau.

Sekitar pukul 12.50 waktu setempat, Lee mengambil dua kotak berisi hampir 50.000 dollar Singapura (sekitar Rp 636 juta) saat meja pendaftaran kosong. Kejadian ini terungkap ketika penyelenggara pernikahan kembali dan menemukan kotak-kotak angpau telah raib.

Rekaman CCTV segera diperiksa, yang dengan jelas merekam aksi Lee, mendorong mereka untuk segera menghubungi polisi sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Insiden ini menyoroti kerentanan meskipun dalam lingkungan yang seharusnya aman seperti resepsi pernikahan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Jejak Uang Curian Menuju Judi Online

Setelah berhasil mencuri uang angpau, Lee Yi Wei menyembunyikan sebagian besar hasil curiannya di sebuah loker di Perpustakaan Nasional. Sebelum mengambil sisa uang dari loker, ia sempat menggunakan 348 dollar Singapura (sekitar Rp 4,4 juta) untuk membeli pakaian baru di Bugis Junction, menunjukkan upayanya untuk mengubah penampilan.

Selanjutnya, ia menghabiskan 60 dollar Singapura (sekitar Rp 767.000) untuk membeli pakaian tambahan di Raffles City Shopping Centre pada hari yang sama. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Lee menyetorkan uang tunai sebesar 36.331 dollar Singapura (setara Rp 462 juta) ke rekening banknya melalui mesin ATM di berbagai lokasi.

Uang yang disetorkan ini kemudian diubah menjadi kredit untuk berbagai situs judi online tak berizin, memperjelas motif di balik pencurian tersebut. Dalam kurun waktu dua hari setelah pencurian, Lee dilaporkan memasang 195 taruhan melalui platform judi online yang berbeda. Namun, juga mengunjungi gerai Singapore Pools di Middle Road untuk berjudi dengan 12.200 dollar Singapura (sekitar Rp 155 juta).

Baca Juga:

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Lee Yi Wei ditangkap pada 7 April 2025, setelah aksinya terungkap melalui rekaman CCTV. Saat diringkus oleh polisi, dari jumlah angpau senilai 50.000 dollar Singapura yang dicuri, hanya tersisa 3.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 38 juta. Sisa uang tersebut telah habis digunakan untuk berjudi di berbagai situs online dan gerai fisik.

Dalam persidangan, Lee, yang tidak didampingi pengacara, menyampaikan permintaan maaf kepada pasangan pengantin yang menjadi korbannya. “Saya seharusnya memikirkan konsekuensinya. (Itu semua karena) saya kecanduan judi dan saya bertindak karena putus asa,” kata Lee.

Pengakuan ini menyoroti bahwa kecanduan judi menjadi pemicu utama tindak kejahatan yang dilakukannya. Kasus Lee Yi Wei menjadi salah satu dari sekian banyak kasus kriminal yang terkait dengan judi online di Indonesia. Namun, di mana perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

Konsekuensi Hukum dan Dampak Judi Online

Hakim Distrik Christopher Goh menyatakan bahwa tindakan Lee jelas merupakan kejahatan yang direncanakan, bukan spontan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Lee telah mengetahui tata letak ballroom dan lokasi angpau dari pengalamannya sebagai mantan pelayan paruh waktu. Perencanaan ini menjadi faktor penting dalam penentuan hukuman.

Pada Selasa (24/6/2025), Lee Yi Wei dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Selain hukuman penjara, Lee juga diperintahkan untuk mengganti rugi kepada pasangan pengantin yang menjadi korbannya. Apabila ia tidak mampu melaksanakan ganti rugi tersebut, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 100 hari.

Kasus ini menggambarkan betapa merusaknya judi online, tidak hanya merusak kondisi finansial individu. Tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal yang berdampak luas. Judi online, yang disebut sebagai pengisap darah rakyat, secara langsung dapat menyebabkan masyarakat makin menderita secara ekonomi.

Tantangan Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan judi online menghadapi berbagai tantangan. Namun, salah satunya adalah kemampuan pelaku untuk terus membeli domain baru meskipun situs web mereka telah diblokir. Hal ini terjadi karena Kominfo baru memblokir domain atau IP address. Sementara hosting server seringkali berada di luar negeri seperti Kamboja, Filipina, dan Taiwan.

Harga domain yang murah, sekitar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Namun, sangat kecil dibandingkan dengan potensi keuntungan judi yang bisa mencapai ratusan juta bahkan triliunan rupiah. Pakar keamanan siber, Dr. Pratama Persadha, menekankan perlunya pelibatan ahli keamanan siber untuk menganalisis dan mendeteksi ancaman. Serta membantu melacak alamat IP yang digunakan dalam praktik perjudian online.

Kolaborasi antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan ahli keamanan siber dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam mengatasi tantangan kejahatan dunia maya yang semakin kompleks ini. Penegakan hukum yang maksimal sangat penting untuk membuat jera bandar, agen, dan pelaku judi online.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi yang ada di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari www.kompas.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search