Selasa, September 22POS VIRAL
Shadow

Heboh! 300 Orang Pilih Lepas Status WNI, Meski Biaya Resmi Naik Jadi Rp5 Juta

Sebanyak 300 orang tetap mengajukan pelepasan status WNI meski biaya naik menjadi Rp5 juta, Kementerian Hukum memastikan proses berjalan dengan aturan ketat.

Heboh! 300 Orang Pilih Lepas Status WNI, Meski Biaya Resmi Naik Jadi Rp5 Juta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa angka tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua permohonan otomatis mendapat persetujuan karena pemerintah harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Simak ulasan lengkapnya dari POS VIRAL.

Ratusan Orang Tetap Ajukan Pelepasan Status WNI

Supratman mengatakan masyarakat yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia hingga saat ini mencapai 300 orang. Namun, angka tersebut belum menunjukkan jumlah pasti orang yang benar-benar kehilangan status WNI karena pemerintah masih melakukan proses verifikasi.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan fenomena tersebut. Ia menilai jumlah pemohon masih sangat kecil dibandingkan total warga negara Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa.

Biaya administrasi pelepasan status WNI saat ini juga mengalami perubahan. Pemerintah menaikkan tarif dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta sesuai aturan terbaru.

Proses Lepas Kewarganegaraan Kini Lebih Ketat

Pemerintah tidak langsung mengabulkan setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan. Supratman menjelaskan bahwa setiap pengajuan harus melewati proses pemeriksaan lintas kementerian dan lembaga.

Sekitar 14 hingga 15 kementerian serta lembaga ikut terlibat dalam proses penilaian tersebut. Pemerintah ingin memastikan setiap pemohon memenuhi seluruh persyaratan sebelum mengambil keputusan akhir.

Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk status kewajiban pajak dan kemungkinan keterlibatan pemohon dalam perkara pidana. Langkah ini dilakukan agar pelepasan kewarganegaraan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Terungkap! Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangsel, Empat Pelaku Akhirnya Ditangkap

Pemerintah Pastikan Pemohon Harus Memenuhi Syarat

Supratman menegaskan pemerintah tidak ingin mempersulit masyarakat yang ingin mengajukan pelepasan status WNI. Namun, setiap proses tetap membutuhkan pemeriksaan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pemohon harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak maupun masalah hukum yang masih berjalan. Pemerintah juga akan melihat seluruh data dari berbagai instansi sebelum memberikan keputusan.

Dengan proses yang lebih panjang, pemerintah berharap keputusan pelepasan kewarganegaraan benar-benar berasal dari pertimbangan matang dan bukan keputusan sementara.

Jumlah Orang Ingin Jadi WNI Justru Lebih Banyak

Di sisi lain, Supratman mengungkapkan jumlah orang yang ingin mendapatkan status WNI justru jauh lebih tinggi. Kementerian Hukum mencatat permohonan menjadi warga negara Indonesia mencapai sekitar 1.500 orang.

Angka tersebut menunjukkan masih banyak orang yang melihat Indonesia sebagai tempat yang menarik untuk menjadi bagian dari kehidupan mereka. Proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia juga memiliki aturan dan persyaratan khusus.

Calon WNI harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk lama tinggal di Indonesia. Mereka harus menetap selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun secara tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.

Biaya Jadi WNI Ikut Mengalami Kenaikan

Selain biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menaikkan biaya bagi orang asing yang ingin menjadi WNI. Tarif tersebut kini mencapai Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

Supratman menyebut biaya tersebut masih berada dalam batas wajar jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Ia menilai seseorang yang mengajukan diri menjadi warga negara biasanya sudah memiliki kesiapan dari sisi finansial dan memenuhi berbagai persyaratan.

Fenomena ratusan orang yang mengajukan pelepasan status WNI memang menarik perhatian publik. Namun, pemerintah menegaskan jumlah tersebut masih relatif kecil dan seluruh proses tetap berjalan melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat.

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search