Ditjen Imigrasi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian setelah memeriksa sebanyak 1.698 TKA di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Satgas Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri, sebagai tindak lanjut dari pengawasan rutin di kawasan pertambangan dan industri strategis.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran POS VIRAL.
Temuan Utama Operasi Imigrasi di Sumbawa Barat
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (5/10/2025), Yuldi menyampaikan rinciannya: “Sebanyak 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, dan 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA.”
Selain masalah alamat dan lokasi kerja, operasi ini juga menemukan beberapa kasus penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan pun diketahui belum melaporkan daftar TKA yang mereka jamin, yang menjadi kewajiban administrasi menurut peraturan keimigrasian.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Proses Pengawasan dan Pemeriksaan
Operasi dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) dan melibatkan berbagai pihak. Tim pengawasan terdiri dari Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Para petugas melakukan pengecekan langsung di area proyek perusahaan dan memeriksa dokumen perjalanan. Serta izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh TKA memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih dini.
Baca Juga: Viral! DPRD Dibuat Malu Karena Tidak Bisa Membaca UUD Jadi Sorotan
Langkah Penegakan Hukum dan Klarifikasi Perusahaan
Menanggapi temuan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar langsung menindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan terkait. Yuldi menekankan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan hukum oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan merupakan langkah strategis untuk menanggapi tingginya mobilitas TKA. Serta potensi pelanggaran keimigrasian di sektor tambang,” jelas Yuldi. Satgas ini tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan pengawasan rutin di lokasi kerja, termasuk area industri dan proyek strategis.
Tujuan dan Komitmen Pengawasan Imigrasi
Patroli dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi untuk menjaga ketertiban hukum di kawasan industri strategis di seluruh Indonesia. Selain memastikan kepatuhan TKA terhadap aturan izin tinggal dan kerja. Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing yang bekerja di sektor-sektor kritis.
“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tegas Yuldi. Dengan strategi ini, Ditjen Imigrasi berharap pelanggaran keimigrasian dapat ditekan, dan setiap orang asing dapat bekerja sesuai izin yang berlaku.
Implikasi Bagi Perusahaan dan Industri
Temuan ini menjadi peringatan bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk lebih disiplin dalam melaporkan daftar tenaga kerja asing. Serta memastikan seluruh izin tinggal dan pekerjaan sesuai regulasi. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat di sektor tambang dan industri strategis. Menunjukkan bahwa pemerintah serius menegakkan hukum keimigrasian demi menciptakan iklim kerja yang tertib dan aman.
Kegiatan patroli ini diharapkan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan meminimalisir risiko pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum. Bagi TKA, pemeriksaan ini juga menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan izin tinggal dan bekerja, agar tidak menimbulkan masalah hukum di Indonesia.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.